
revitalisasi SMP PGRI 1 Semaka: anggaran Rp518 juta disorot, pola swakelola dipertanyakan
TANGGAMUS — Kabar Negeri Plus, 22 September 2026. Anggaran negara sebesar Rp518.014.000 digelontorkan untuk revitalisasi SMP PGRI 1 Semaka, Kabupaten Tanggamus, melalui tahun anggaran 2026. Namun, di tengah pelaksanaan proyek, muncul pertanyaan publik mengenai bagaimana pola swakelola pekerjaan tersebut dijalankan di lapangan.
Proyek dengan durasi pekerjaan 120 hari kalender itu kini menjadi perhatian setelah terdapat informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan fisik.
Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh proses pekerjaan telah berjalan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana ditetapkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya?
Swakelola atau dikerjakan pihak ketiga?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Negeri Plus, pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan tersebut menggunakan mekanisme swakelola.
Dalam skema swakelola, pelaksanaan pekerjaan pada prinsipnya melibatkan satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Apabila diperlukan keahlian teknis tertentu, bentuk pendampingan dan keterlibatan tenaga ahli perlu dibedakan dengan penyerahan pekerjaan secara keseluruhan kepada pihak ketiga.
Di lapangan, Senin (21/9/2026), awak media memperoleh informasi dari salah seorang guru yang menyebut pengerjaan fisik diduga melibatkan pihak ketiga berinisial “I”.
Informasi tersebut masih berupa keterangan lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran mekanisme swakelola sebelum dikonfirmasi melalui dokumen pelaksanaan, RAB, kontrak atau dokumen pendukung lainnya, serta penjelasan pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, keberadaan pihak berinisial “I” menjadi salah satu hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka: apakah yang bersangkutan merupakan tenaga kerja, tenaga ahli/pendamping, atau pihak yang menerima pekerjaan secara keseluruhan.
Kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan
Selain mekanisme pelaksanaan, kondisi teknis pekerjaan turut menjadi perhatian.
Informasi yang diterima awak media menyebut adanya pertanyaan mengenai diameter besi yang digunakan serta komposisi adukan semen yang disebut-sebut mencapai perbandingan 6:1.
Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menyatakan bahwa konstruksi tidak memenuhi standar teknis.
Penilaian terhadap mutu pekerjaan semestinya mengacu pada gambar teknis, RAB, spesifikasi material, metode pelaksanaan, serta standar teknis yang menjadi bagian dari dokumen pekerjaan.
Dengan nilai anggaran lebih dari setengah miliar rupiah, pemeriksaan dan penjelasan teknis menjadi penting agar kualitas bangunan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran negara harus bisa ditelusuri
Revitalisasi sekolah pada dasarnya bertujuan menghadirkan ruang belajar yang lebih layak dan aman bagi peserta didik.
Karena menggunakan anggaran negara, setiap tahapan pekerjaan semestinya dapat ditelusuri—mulai dari perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Jika benar pekerjaan dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola, pihak sekolah dan P2SP tentu memiliki ruang untuk menjelaskan struktur pelaksana, pembagian tugas, penggunaan tenaga kerja, serta dokumen pendukungnya.
Sebaliknya, jika terdapat penggunaan pihak ketiga dalam bentuk yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Kepala sekolah belum memberikan keterangan
Saat awak media mendatangi SMP PGRI 1 Semaka pada Senin (21/9/2026) untuk meminta konfirmasi, Kepala SMP PGRI 1 Semaka, Ikhwan, tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Negeri Plus belum memperoleh penjelasan langsung dari kepala sekolah mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Konfirmasi juga penting diperoleh dari P2SP dan dinas terkait, terutama mengenai status pihak berinisial “I”, dokumen swakelola, spesifikasi teknis pekerjaan, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Jangan sampai uang negara habis, persoalan justru menyisakan tanda tanya
Publik tidak membutuhkan tudingan tanpa dasar. Yang dibutuhkan adalah transparansi.
Dengan nilai anggaran Rp518.014.000, setiap rupiah dalam pekerjaan revitalisasi SMP PGRI 1 Semaka semestinya dapat dijelaskan: siapa pelaksananya, bagaimana mekanismenya, material apa yang digunakan, bagaimana pengawasannya, dan apakah hasil akhirnya sesuai spesifikasi.
Sebab, persoalan sebenarnya bukan sekadar siapa yang mengerjakan bangunan.
Persoalannya adalah apakah pekerjaan yang dibiayai uang negara benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kabar Negeri Plus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMP PGRI 1 Semaka, P2SP, pihak berinisial “I”, Dinas Pendidikan terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan.
(Dok. KN+ Akmaluddin/Tgs)

