
PRANTARA Apresiasi Langkah Kejagung, Rp1,003 Triliun Disita dari Perkara PT PSMI di Lampung
LAMPUNG, KABAR NEGERI PLUS, 10 September 2026 — Penyitaan uang lebih dari Rp1 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Lampung mendapat apresiasi dari DPP Relawan PRANTARA Indonesia (Prabowo Untuk Nusantara).
Sekretaris Jenderal DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Indra Musta’in, menilai langkah Kejagung tersebut menjadi sinyal penting bahwa dugaan penyalahgunaan kawasan dan aset yang berkaitan dengan kepentingan negara harus ditangani secara serius, transparan, dan tuntas.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan aset atau kawasan yang berkaitan dengan kepentingan negara, semuanya harus diungkap berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” ujar Indra.
Sorotan pada perkara PT PSMI
Kejagung sebelumnya mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam perkembangan terbaru, pada Kamis, 10 September 2026, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan itu juga telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan pada areal PT Inhutani V.
Kejagung masih melakukan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Indra menilai penyitaan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan upaya penyelamatan keuangan negara, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh pihak yang terkait telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Proses hukum harus kita hormati. Yang penting, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Jika nantinya ditemukan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
PRANTARA dorong pembenahan tata kelola aset negara
Menurut Indra, kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kawasan dan aset negara agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan perkara, tetapi juga diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pemanfaatan kawasan, serta mekanisme kerja sama yang berkaitan dengan aset negara.
“Jangan hanya melihat perkara ini dari sisi penindakan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana tata kelola aset dan kawasan negara diperbaiki sehingga celah penyalahgunaan dapat ditutup,” katanya.
Indra juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya menunjukkan perhatian terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
Namun, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum harus tetap ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Sebaliknya, siapa pun yang belum terbukti bersalah juga harus tetap dihormati hak hukumnya.
Ini penting agar penegakan hukum benar-benar menghadirkan keadilan,” ujar Indra.
Ia berharap penyidikan perkara tersebut dapat membuka secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aspek penggunaan kawasan, aliran dana apabila ditemukan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Pada akhirnya, pemberantasan korupsi harus bermuara pada kepentingan rakyat, kepastian hukum, penyelamatan aset negara, dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
DPP Relawan PRANTARA Indonesia, kata Indra, akan terus mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta mendorong tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.
(Dok. KN+ by Admin)


