
Suket Bukan Ijazah: Apa Bedanya dengan Piagam Penghargaan?
Lampung – Kabar Negeri Plus Jum’at 9 Oktober 2026. Belakangan publik ramai membicarakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Banyak yang bertanya, apakah selembar surat keterangan (suket) itu bisa menggantikan ijazah asli?
Bahkan ada yang menyamakannya dengan piagam penghargaan yang bisa dicetak kapan saja oleh sekolah.
Pertanyaan ini wajar, karena banyak yang belum memahami landasan teorinya.
Tulisan ini tidak dalam rangka mencampuri kasus siapa pun, apalagi kasus tokoh politik nasional.
Ini murni pengetahuan hukum tata naskah dinas dan administrasi pendidikan agar publik tidak salah paham.
*Teori Otentisitas: Ijazah Sebagai Akta Otentik*
Dalam teori hukum pembuktian, Ijazah adalah Akta Otentik. Menurut R. Subekti, akta otentik adalah surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan bentuk yang ditentukan undang-undang.
Ijazah dibuat sekali seumur hidup, ada nomor blanko nasional, ada di buku induk, dan dicatat di Dapodik. Sifatnya adalah eenmalig – hanya sekali.
Karena itu, ketika hilang, negara tidak boleh menerbitkan ijazah kedua. Yang boleh diterbitkan adalah Akta Pengganti yang disebut Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Ini sesuai adagium hukum:
_Substitutio non est creatio_ – pengganti bukanlah penciptaan baru.
Dasar hukumnya jelas: Permendikbud No 29 Tahun 2014 dan Permendikbudristek No 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Dikdasmen. Di Pasal 6 disebutkan, suket pengganti karena ijazah asli hilang atau rusak hanya boleh diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dengan syarat wajib:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
*Teori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan teori KTUN dari Prof. H.D. Van Wijk, sebuah keputusan pejabat harus memenuhi 3 syarat keabsahan:
Pertama, Wewenang: Diterbitkan oleh yang berhak. Untuk suket, wewenangnya ada pada Kepsek dan Kadisdik.
Kedua, Prosedur: Harus ada prasyarat formil – surat kehilangan, SPTJM, dan verifikasi arsip. Ini adalah asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel).
Ketiga, Substansi: Harus ada bukti material bahwa yang bersangkutan memang pernah tercatat sebagai siswa dan lulus. Bukti ini adalah Buku Induk, Buku Klapper, dan Daftar Nominatif Tetap Peserta Ujian (DNT).
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka keputusan itu cacat dan dapat dibatalkan.
*Teori Kekuatan Hukum: Mengapa Disebut Berpenghargaan Sama?*
Permendikbud menulis frasa: “Berpenghargaan sama dengan ijazah”. Secara teori hukum pembuktian, ini masuk kategori kracht van bewijs – kekuatan pembuktian.
Suket diberi kekuatan yang sama untuk keperluan pelayanan publik agar warga negara yang ijazahnya hilang karena bencana, kebakaran, atau banjir tidak kehilangan hak konstitusionalnya untuk bekerja dan melanjutkan pendidikan.
Tapi dalam teori arsip, suket itu statusnya adalah Arsip Pengganti (substitute record), bukan arsip vital.
Kekuatan hukumnya adalah derivatif, yaitu turunan dan tergantung pada keberadaan arsip primernya. Logikanya sederhana: anak tidak bisa lebih kuat dari induknya.
*Ini Yang Paling Penting: Bedakan Dengan Surat Penghargaan atau Piagam*
Inilah yang sering dikaburkan. Banyak yang mengira Suket Pengganti Ijazah itu seperti piagam penghargaan, bisa diterbitkan suka-suka.
Padahal beda langit dan bumi. Dalam Tata Naskah Dinas Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 dan teori Prof. Bagir Manan, naskah dinas dibagi menjadi yang bersifat besluit (keputusan yang mengikat) dan yang bersifat regeling seremonial.
Suket Pengganti Ijazah adalah besluit. Dia adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bisa digugat di PTUN jika cacat.
Piagam Penghargaan adalah regeling seremonial. Dia tidak bisa digugat di PTUN, karena tidak ada akibat hukum.
Biar jelas, ini bedanya:
Ijazah dan Suketnya adalah Naskah Konstitutif. Dia menciptakan akibat hukum. Tanpa ini orang tidak bisa daftar CPNS, kuliah, atau nyaleg.
Formatnya baku nasional, diunduh dari sistem Dapodik, ada nomor seri nasional, wajib tercatat di sistem negara, dan hanya bisa diterbitkan oleh Kepsek dengan diketahui Kadisdik.
Sedangkan Piagam Penghargaan adalah Naskah Deklaratif. Dia hanya menyatakan apresiasi, tidak menciptakan hak baru.
Formatnya bebas, boleh didesain, boleh ditandatangani siapa saja, tidak tercatat di negara, dan siapa saja boleh memberi.
Analoginya begini: Ijazah itu seperti Sertifikat Tanah. Suket Pengganti Ijazah itu seperti Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat dari BPN – bisa dipakai jual beli, tapi harus ada buku tanah aslinya di BPN.
Sedangkan Piagam Penghargaan itu seperti Piagam Warga Teladan dari RT. Bagus untuk dipajang di dinding, tapi tidak bisa dipakai untuk jaminan bank.
Jika ada sekolah yang menerbitkan Suket Pengganti Ijazah dengan gaya seperti menerbitkan piagam – tanpa cek buku induk, tanpa DNT, tanpa laporan ke Dinas – maka itu bukan kecerobohan, itu maladministrasi berat.
*Teori Contrarius Actus: Mengapa Suket Bisa Ditarik Kembali?*
Inilah inti edukasinya. Dalam Hukum Administrasi Negara dikenal asas Contrarius Actus: Badan atau pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan, berwenang pula mencabut dan membatalkannya.
Jika di kemudian hari ditemukan arsip buku induk tidak ada, DNT tidak ada, nomor ijazah yang ditulis di suket tidak pernah dicetak oleh Kemendikbud, atau keterangan saksi palsu, maka pejabat wajib mencabutnya karena terjadi Cacat Yuridis yang Terselubung.
Pencabutan ini bukan pelanggaran hak, tapi justru pemulihan tertib administrasi sesuai Asas Kepastian Hukum.
Jadi, Suket Pengganti Ijazah adalah instrumen mulia negara untuk melindungi hak warganya. Dia sah, legal, dan bisa dipakai daftar apa saja sepanjang dasar penerbitannya benar.
Dia bukan ijazah, tapi penghargaan hukumnya disamakan. Dan karena penghargaan itu adalah pemberian negara, negara pula yang berhak menariknya jika pemberian itu didasarkan pada keterangan yang keliru.
Memahami ini penting agar kita tidak memuja suket secara berlebihan, dan tidak pula meremehkannya. Kuncinya ada di satu kalimat: Cek kembali buku induknya.
(Dok. KN+ Jakfar/Junaidi).

