Sungai Jadi Tempat Sampah, Pekon Rajabasa Terancam Banjir: Warga Desak Peratin Bertindak

PESISIR BARAT, KABAR NEGERI PLUS, 9 Oktober 2026 — Sungai bukan tempat membuang sampah. Namun, ketika kesadaran menjaga lingkungan semakin terabaikan, aliran sungai yang seharusnya menjadi jalur air justru berisiko berubah menjadi sumber persoalan bagi masyarakat.

Kondisi inilah yang menjadi perhatian masyarakat Pekon Rajabasa, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Warga berharap pemerintah pekon dan Peratin setempat segera mengambil langkah nyata untuk menertibkan kebiasaan membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang lingkungan yang terlihat kumuh.

Ada ancaman banjir yang setiap musim hujan menghantui permukiman warga.

Sungai dangkal, sampah menumpuk, banjir mengancam.

Masyarakat menilai kondisi sungai di Pekon Rajabasa yang relatif kecil dan dangkal perlu mendapat perhatian serius.

Kebiasaan membuang sampah rumah tangga ke sungai dikhawatirkan memperparah penyumbatan aliran air, terutama ketika curah hujan meningkat.

Warga menyebut Pekon Rajabasa menjadi salah satu wilayah yang kerap mengalami banjir saat musim hujan.

Dalam kondisi tertentu, air dilaporkan dapat memasuki rumah warga hingga mencapai sekitar satu meter.

Situasi tersebut tentu tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Selain mengganggu aktivitas masyarakat, banjir berpotensi menimbulkan kerugian material,

mengancam kesehatan, dan mengganggu kenyamanan warga.

Karena itu, kebiasaan membuang sampah ke sungai perlu dihentikan melalui kesadaran bersama, pengelolaan sampah yang lebih baik, serta langkah konkret dari pemerintah pekon.

Warga dorong sosialisasi dan peraturan pekon
Masyarakat berharap pemerintah Pekon Rajabasa tidak hanya memberikan imbauan secara lisan, tetapi juga menyelenggarakan sosialisasi secara terarah mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan larangan membuang sampah ke sungai.

Sosialisasi tersebut diharapkan melibatkan aparatur pekon, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya agar pesan tentang kebersihan dan dampak buruk sampah terhadap lingkungan dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat.

Warga juga mendorong pemerintah pekon mempertimbangkan penyusunan Peraturan Pekon (Perpek) atau instrumen hukum desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk mengatur tata kelola sampah dan mencegah pencemaran sungai.

Aturan tersebut diharapkan memuat larangan yang jelas, mekanisme pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta konsekuensi bagi pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya aturan yang jelas, upaya menjaga lingkungan diharapkan tidak berhenti pada imbauan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama yang dilaksanakan secara konsisten.

Menunggu langkah nyata pemerintah pekon
Persoalan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan.

Pemerintah pekon perlu menghadirkan kebijakan dan sistem pengelolaan sampah yang memadai, sementara masyarakat wajib membangun kebiasaan membuang sampah pada tempatnya.

Langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi penyediaan titik pembuangan sampah, edukasi pemilahan sampah rumah tangga, kerja bakti membersihkan lingkungan, serta pemeriksaan kondisi sungai dan saluran air secara berkala.

Jika diperlukan, pemerintah pekon juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan instansi terkait untuk menilai kondisi sungai, mengidentifikasi penyebab banjir, serta menentukan langkah penanganan yang tepat.

Masyarakat berharap persoalan ini mendapat perhatian sebelum musim hujan kembali memperburuk keadaan.

Sebab, ketika sampah dibiarkan memenuhi sungai dan kesadaran menjaga lingkungan terus diabaikan, dampaknya bukan hanya merusak pemandangan.

Risiko terbesarnya justru dapat dirasakan langsung oleh warga yang rumah dan kehidupannya terancam banjir.

Kini, masyarakat menantikan langkah nyata Pemerintah Pekon Rajabasa. Sungai harus dijaga, sampah harus dikelola, dan keselamatan warga harus menjadi prioritas bersama.

(Dok. KN+ Rodi Satria/Pesibar)

 

Kondisi sungai di Pekon Rajabasa, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat, yang perlu dijaga dari pembuangan sampah sembarangan.

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *