
Teror di Tanah Adat Kebuayan Belunguh Kian Menggila! Puluhan Orang Diduga Rusak Tanaman Warga, Ancaman Terbuka hingga Klaim Kebal Hukum Picu Tanda Tanya Besar
TANGGAMUS – Aroma pembiaran terhadap konflik di tanah wilayat adat Kebuayan Belunguh, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali mencuat. Di tengah belum tuntasnya berbagai insiden yang pernah terjadi di kawasan tersebut, aksi dugaan perusakan tanaman milik masyarakat adat kembali berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Peristiwa yang disebut warga bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan telah berubah menjadi rangkaian aksi intimidasi yang terus berulang. Masyarakat kini mempertanyakan, siapa yang sebenarnya berani bermain di balik konflik berkepanjangan ini hingga aksi serupa terus terjadi tanpa efek jera?
Informasi yang dihimpun Kabar Negeri Plus dari sejumlah sumber di lokasi menyebutkan, lebih dari 30 orang diduga mendatangi lahan garapan masyarakat adat dan melakukan perusakan terhadap tanaman milik Dalom Heldan, Hasan Basri, Yanti, serta Akmaluddin. Para korban merupakan warga Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kotaagung Timur, dan Kecamatan Semaka, Marga Way Kerap.
Yang membuat peristiwa ini semakin mengkhawatirkan bukan hanya dugaan aksi perusakan tersebut, tetapi juga adanya klaim ancaman yang disampaikan oleh seseorang berinisial HL, yang menurut sumber mengaku sebagai Ketua Penanggulangan Konflik.
Berdasarkan keterangan sumber, HL diduga menyampaikan ultimatum agar warga menghadap seseorang berinisial HM pada waktu yang telah ditentukan. Jika tidak dipenuhi, massa dengan jumlah lebih besar disebut akan kembali melakukan penyisiran di sepanjang kawasan tanah adat Kebuayan Belunguh.
Lebih jauh lagi, sumber mengungkapkan bahwa HL diduga melontarkan pernyataan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Menurut sumber, HL menyebut laporan dugaan perusakan tanaman tidak akan ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum karena kejadian serupa telah berulang kali terjadi. Bahkan, ia juga disebut menyinggung insiden pembakaran rumah yang pernah terjadi di kawasan tersebut. Pernyataan ini masih berupa klaim dari sumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Jika keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan serius yang layak dijawab oleh aparat penegak hukum. Mengapa konflik di wilayah adat Kebuayan Belunguh terus berulang? Mengapa masyarakat mengaku masih dihantui aksi intimidasi dan dugaan perusakan? Adakah aktor yang selama ini merasa kebal terhadap proses hukum?
Deretan pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan besar bagi aparat penegak hukum. Sebab, masyarakat adat menilai persoalan ini tidak boleh lagi dianggap sebagai konflik biasa. Mereka berharap Polres Tanggamus turun tangan secara tegas, profesional, dan transparan untuk mengusut seluruh dugaan tindak pidana, mengidentifikasi pelaku, serta mencegah konflik berkembang menjadi bentrokan yang lebih besar.
Masyarakat juga meminta negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat agar aksi dugaan perusakan tanaman, intimidasi, maupun potensi tindak kekerasan lainnya tidak terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabar Negeri Plus masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Tanggamus serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan sumber. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Dok.KN +/Akmaluddin/Tgs

