Trotoar Rp21,7 Miliar Ambruk, Dugaan Permainan Proyek Mencuat: Ormas Desak KPK dan BPK Turun Tangan

BANDAR LAMPUNG — KABAR NEGERI PLUS — Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, belum selesai dikerjakan tetapi sudah memunculkan rentetan pertanyaan serius.

Nilai kontraknya mencapai sekitar Rp21,77 miliar. Pekerjaan baru berjalan, sebagian konstruksi sempat ambruk, pengerjaan kemudian dihentikan sementara untuk evaluasi, dan belakangan muncul sorotan mengenai dugaan ketidaksesuaian material.

Kini, persoalannya tidak lagi sekadar soal trotoar yang roboh.

Pertanyaan yang lebih besar mulai muncul: apakah seluruh proses pekerjaan benar-benar berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan prinsip penggunaan uang negara?

Sorotan itu semakin mengeras setelah Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak pada 9 September 2026. Dalam peninjauan tersebut, DPRD menyoroti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk ukuran besi yang disebut sekitar 7,8 milimeter, sementara dokumen pekerjaan mensyaratkan besi berdiameter 10 milimeter. Penggunaan material bekas juga menjadi perhatian dalam sidak tersebut.

Namun, temuan tersebut masih merupakan persoalan yang perlu diverifikasi secara teknis dan administratif oleh pihak berwenang.

Ambruk Sebelum Rampung, Evaluasi Jadi Sorotan

Proyek dengan nama paket Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Kecamatan Wayhalim (SMI) tersebut dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat sebagai kontraktor pelaksana dan CV Tri Paica Artha sebagai konsultan pengawas.

Nilai kontraknya tercatat sekitar Rp21.771.530.000, dengan kontrak ditandatangani pada 4 Agustus 2026 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender hingga 31 Desember 2026.

Pada 30 Agustus 2026, bagian trotoar yang masih dalam tahap pengerjaan dilaporkan ambruk sepanjang sekitar lima meter.

Dinas PU Bandar Lampung kemudian menghentikan sementara pekerjaan untuk melakukan evaluasi.

Kabid Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung, Rayu R Warganegara, menyatakan ambruknya bagian trotoar tersebut menurut evaluasi awal bukan disebabkan kekurangan spesifikasi material, melainkan karena konstruksi lama yang menjadi pondasi dinilai tidak mampu menahan beban bangunan baru.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena kemudian muncul sorotan berbeda dari hasil peninjauan lapangan DPRD mengenai dugaan ketidaksesuaian material.

Dua persoalan itu harus diuji dengan data teknis, bukan sekadar perang pernyataan.

Besi 10 Milimeter Disebut Hanya Sekitar 7,8 Milimeter

Sorotan terhadap spesifikasi semakin mengemuka setelah sidak Komisi III DPRD.

Sejumlah pemberitaan mengenai sidak tersebut menyebut adanya material besi yang setelah diukur berdiameter sekitar 7,8 milimeter, sementara spesifikasi pekerjaan disebut menggunakan besi 10 milimeter. DPRD juga menyoroti penggunaan papan bekas sebagai perancah atau bekisting.

Jika ketidaksesuaian spesifikasi tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak, persoalannya tentu tidak berhenti pada kualitas pekerjaan.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab, mengapa material tersebut bisa terpasang, bagaimana pengawasannya, dan apakah terdapat dampak terhadap keuangan negara.

Di titik inilah audit dan pemeriksaan independen menjadi penting.

Anita Putri: Jangan Sampai Kasusnya Menguap

Ketua Ormas Reformasi Rakyat, Anita Putri, S.H., meminta persoalan proyek tersebut tidak berhenti hanya pada evaluasi internal.

Anita mempertanyakan mengapa persoalan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tidak segera mendapatkan pemeriksaan menyeluruh dan terbuka.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya praktik suap atau upaya menutupi persoalan proyek yang menurutnya perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Klaim mengenai dugaan suap tersebut merupakan pernyataan dari Anita dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum tanpa hasil penyelidikan atau penyidikan dari aparat berwenang.

«“Seharusnya kasus ini tidak berhenti dan seperti menguap. Sudah jelas ada indikasi korupsi di pekerjaan ini, mulai dari pengurangan spek besi hingga isu suap-menyuap. Ini adalah uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka,” ujar Anita.»

Anita juga meminta apabila benar ditemukan pihak yang memberikan atau menerima sesuatu untuk memengaruhi proses pekerjaan maupun menutupi penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menelusuri aliran dana, komunikasi, serta hubungan antar-pihak yang terkait.

Desak KPK dan BPK Periksa, Bukan Sekadar Berjanji

Ormas Reformasi Rakyat mendesak lembaga penegak hukum dan pemeriksa keuangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Anita meminta KPK, BPK, dan Kejaksaan Agung RI tidak hanya melihat persoalan dari sisi fisik bangunan, tetapi juga memeriksa dokumen pengadaan, kontrak, RAB, spesifikasi teknis, pembayaran, volume pekerjaan, material yang digunakan, pengawasan proyek, hingga kemungkinan kerugian keuangan negara.

Desakan tersebut menjadi semakin relevan karena pada 14 September 2026, DPD PSI Kota Bandar Lampung juga diberitakan telah mengirimkan surat kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk meminta pemeriksaan/audit terhadap pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, bola kini berada pada lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan penegakan hukum.

Jika sesuai kontrak, buktikan sesuai kontrak. Jika ada kesalahan teknis, buka penyebabnya. Jika ada kerugian negara, hitung secara resmi. Jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum.

Jangan Hanya Bongkar Beton, Bongkar Juga Jika Ada Permainan

Publik tidak membutuhkan polemik tanpa ujung.

Publik membutuhkan jawaban.

Apakah material yang digunakan benar sesuai spesifikasi?

Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak?

Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?

Mengapa konstruksi bisa ambruk ketika pekerjaan masih berlangsung?

Apakah terdapat kerugian keuangan negara?

Dan yang paling penting, jika ditemukan penyimpangan, siapa yang harus bertanggung jawab?

Rangkaian pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara sah melalui pemeriksaan teknis, audit, dokumen kontrak, serta proses hukum yang transparan.

Sebab proyek senilai Rp21,7 miliar bukan angka kecil.

Itu adalah uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan sampai ke setiap material yang terpasang di lapangan.

Ormas Reformasi Rakyat meminta aparat tidak berhenti pada pihak yang paling mudah terlihat. Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindak pidana, Anita meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Trotoar boleh diperbaiki. Beton boleh dibongkar dan dibangun kembali. Tetapi jika ada penyimpangan terhadap uang rakyat, persoalannya tidak cukup hanya ditambal dengan perbaikan fisik.

Hingga berita ini disusun, polemik proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung masih menjadi perhatian publik. Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang muncul memiliki dasar hukum dan teknis yang cukup untuk ditindaklanjuti.

KABAR NEGERI PLUS akan terus mengawal informasi dan perkembangan pemeriksaan proyek tersebut berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan resmi pihak-pihak yang berwenang.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *