
Hakim Ad Hoc PHI Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H. Jalani Promosi Doktor di Unila, Angkat Isu Strategis Hubungan Hukum Dokter dan Rumah Sakit
Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus
Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) kembali mencatatkan momentum akademik penting dengan menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) Program Studi Doktor Ilmu Hukum atas nama Iskandar Zulkarnaen, Kamis (9/7/2026). Pada kesempatan tersebut, promovendus akan mempertahankan disertasinya yang mengangkat tema strategis mengenai hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit dalam perspektif otonomi profesi serta status ketenagakerjaan.
Ujian terbuka dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis pukul 08.30 hingga 11.30 WIB di Gedung B Lantai 2 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kegiatan akademik ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena mengangkat isu yang sangat relevan dengan perkembangan sistem pelayanan kesehatan nasional, hukum ketenagakerjaan, serta perlindungan profesi tenaga medis di Indonesia.
Disertasi yang dipertahankan berjudul “Hubungan Hukum Dokter dengan Rumah Sakit dalam Perspektif Otonomi Profesi dan Status Ketenagakerjaan.” Penelitian tersebut mengkaji secara komprehensif kedudukan hukum dokter dalam hubungannya dengan rumah sakit, batas-batas otonomi profesi, serta kepastian status ketenagakerjaan yang hingga kini masih menjadi perdebatan dalam praktik maupun pengembangan hukum nasional.
Iskandar Zulkarnaen merupakan akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum ketenagakerjaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan Program Kekhususan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi, kemudian melanjutkan studi Magister Hukum (M.H.) pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi yang sama. Komitmennya dalam pengembangan ilmu hukum berlanjut dengan menempuh pendidikan Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung sejak tahun 2020, yang kini berpuncak pada pelaksanaan ujian terbuka promosi doktor.
Karier profesional Iskandar Zulkarnaen diawali sebagai Advokat di Lukman Amalia Law Firm, kemudian mengabdikan diri di dunia pendidikan tinggi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul. Di bidang peradilan, sejak tahun 2017 ia dipercaya negara sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dengan asal pengangkatan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selanjutnya, berdasarkan penugasan Mahkamah Agung, ia menjabat sebagai Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang sejak 28 Agustus 2018 hingga Maret 2024, dengan menangani berbagai perkara perselisihan hubungan industrial di Provinsi Lampung. Sejak Maret 2024 hingga saat ini, Iskandar Zulkarnaen mengemban amanah sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Perpaduan pengalaman sebagai advokat, akademisi, dan hakim hubungan industrial tersebut menjadi modal kuat dalam melahirkan pemikiran ilmiah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum ketenagakerjaan dan hukum kesehatan di Indonesia.
Kegiatan ilmiah bergengsi tersebut turut dihadiri dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pejabat pemerintah, hingga tokoh nasional. Salah satu undangan yang tercantum adalah Dewan Komisaris PT Pos Indonesia, Riden Hatam Aziz, S.H.
Melalui ucapan selamatnya, Riden Hatam Aziz menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Iskandar Zulkarnaen dan berharap hasil penelitian yang disusun mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Saudara Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H. atas pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Semoga seluruh rangkaian ujian berjalan lancar dan disertasinya dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum ketenagakerjaan dan hukum kesehatan, serta menjadi inspirasi bagi para praktisi dan akademisi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan,” ujar Riden Hatam Aziz, S.H.
Promosi doktor ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik pribadi, tetapi juga diharapkan melahirkan gagasan ilmiah yang dapat menjadi referensi bagi pembentuk kebijakan, lembaga peradilan, rumah sakit, organisasi profesi, maupun kalangan akademisi dalam memperkuat sistem hukum kesehatan dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Di tengah semakin kompleksnya hubungan kerja di sektor kesehatan, hasil penelitian ini dinilai memiliki relevansi yang tinggi dalam menjawab berbagai persoalan mengenai kedudukan hukum dokter, perlindungan profesi tenaga kesehatan, tata kelola rumah sakit, hingga kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, disertasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum nasional yang adaptif, berkeadilan, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Promosi doktor Iskandar Zulkarnaen juga menjadi bukti bahwa pengalaman panjang sebagai advokat, akademisi, dan hakim tidak hanya diwujudkan dalam praktik penegakan hukum, tetapi juga melalui pengembangan ilmu pengetahuan. Sinergi antara pengalaman empiris dan penelitian akademik tersebut diharapkan mampu memperkaya khazanah hukum Indonesia, sekaligus menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan di bidang hubungan industrial maupun pelayanan kesehatan.
(Dok. KN+ Zea Safitri)

