INVESTIGASI KN+ | “PULUHAN TAHUN MENGABDI, TAPI DIANGGAP TAK BERHAK APA-APA?” Mediasi Kedua Pekerja vs PT GGP Kembali Buntu, Serikat Pekerja Singgung Pola Hubungan Industrial yang Dinilai Masih ‘Bergaya Kolonial’

KABAR NEGERI PLUS | LAMPUNG TIMUR

Setelah lebih dari dua dekade mengabdikan tenaga, pikiran, bahkan sebagian besar usia produktifnya untuk membesarkan perusahaan, lima pekerja PT Great Giant Pineapple (GGP) PG.4 kini justru harus menghadapi kenyataan pahit. Tuntutan mereka untuk memperoleh penghargaan atas masa kerja ditolak mentah-mentah. Mediasi kedua yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pun berakhir tanpa kesepakatan.

Bagi para pekerja, persoalan ini bukan lagi sekadar soal uang. Ini adalah pertaruhan mengenai pengakuan atas pengabdian, loyalitas, dan martabat seorang pekerja yang telah ikut membangun perusahaan sejak awal berdiri pada tahun 1999.

Namun di hadapan mediator hubungan industrial, harapan tersebut kembali kandas.

Perjuangan yang Belum Menemukan Titik Terang

Perselisihan hubungan industrial ini bermula dari pengajuan resmi Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Provinsi Lampung kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur.

Setelah melalui proses pencatatan perselisihan, klarifikasi, hingga mediasi pertama, pemerintah kembali mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi kedua yang berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.

Forum tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Slamet Haryanto, S.E., M.M., serta dihadiri mediator hubungan industrial, perwakilan serikat pekerja, dan manajemen PT GGP PG.4.

Harapannya sederhana: mencari titik temu agar sengketa tidak berlanjut ke meja hijau.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Pengabdian Sejak 1999 Dinilai Layak Diberi Penghargaan

Dalam forum mediasi, serikat pekerja kembali menyampaikan tuntutan agar perusahaan memberikan uang kebijakan sebagai bentuk penghargaan terhadap masa kerja para pekerja yang telah mengabdi sejak perusahaan berdiri.

Adapun pekerja yang mengajukan tuntutan tersebut adalah Mukaram, Rodiah, Intan Sinar, Idawati, dan Suhaili.

Nilai tuntutan berkisar antara Rp38 juta hingga Rp78 juta per pekerja, dengan dasar pertimbangan lamanya masa pengabdian yang telah mencapai lebih dari dua puluh tahun.

Menurut serikat pekerja, tuntutan tersebut bukanlah permintaan yang muncul tanpa alasan. Mereka menilai dedikasi selama puluhan tahun telah menjadi bagian penting dari perjalanan perusahaan hingga berkembang seperti sekarang.

Manajemen Tetap Menolak

Namun berdasarkan notulen mediasi, pihak Manajemen PT Great Giant Pineapple PG.4 tetap berpendapat bahwa para pekerja tidak berhak atas tuntutan yang diajukan sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Sikap tersebut membuat mediasi kembali menemui jalan buntu.

Mediator akhirnya menyimpulkan bahwa kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan dan akan menerbitkan Anjuran Tertulis paling lambat sepuluh hari kerja sebagai tahapan lanjutan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Serikat Pekerja: Pola Hubungan Industrial Dinilai Masih Bermental Kolonial

Di luar forum mediasi, sikap perusahaan yang tetap menolak tuntutan pekerja menuai kritik keras dari pihak serikat pekerja.

Menurut pandangan PC SPAI FSPMI, penolakan tersebut dinilai mencerminkan pola hubungan industrial yang tidak lagi sejalan dengan semangat perlindungan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Serikat pekerja menilai pekerja selama ini dituntut memberikan tenaga, waktu, loyalitas, dan produktivitas yang tinggi demi kepentingan perusahaan. Namun ketika para pekerja meminta penghargaan atas pengabdian panjang mereka, tuntutan tersebut justru ditolak.

Dalam pandangan serikat pekerja, kondisi tersebut diibaratkan menyerupai pola hubungan kerja pada masa kolonial, ketika pekerja hanya dipandang sebagai alat produksi untuk menghasilkan keuntungan, tanpa adanya penghargaan yang sepadan terhadap nilai kemanusiaan dan pengabdiannya.

Bagi serikat pekerja, analogi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap cara perusahaan memperlakukan tuntutan pekerja, bukan pernyataan bahwa perusahaan melakukan praktik kerja paksa sebagaimana pada masa penjajahan.

Mereka menilai hubungan industrial modern seharusnya dibangun atas prinsip saling menghormati, dialog, dan penghargaan terhadap loyalitas pekerja yang telah mengabdikan hidupnya selama puluhan tahun.

Persoalan yang Lebih Besar dari Sekadar Nominal Rupiah

Kasus ini dinilai menjadi cerminan masih adanya persoalan hubungan industrial yang belum sepenuhnya selesai di Indonesia.

Bagi para pekerja, penghargaan atas masa kerja bukan hanya berbicara mengenai nominal puluhan juta rupiah.

Lebih dari itu, mereka menganggap penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan bahwa pengabdian selama lebih dari dua dekade memiliki nilai yang tidak dapat diabaikan begitu saja.

Di sisi lain, perusahaan memiliki pandangan berbeda dan tetap berpegang pada pendiriannya sebagaimana tercatat dalam notulen mediasi.

Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial

Dengan berakhirnya mediasi kedua tanpa kesepakatan, sengketa ini kini memasuki fase yang lebih menentukan.

Mediator hubungan industrial akan mengeluarkan Anjuran Tertulis sebagai dasar penyelesaian. Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka perkara dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum.

Perjuangan lima pekerja ini pun belum berakhir. Yang mereka perjuangkan, menurut serikat pekerja, bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah pengakuan bahwa puluhan tahun pengabdian kepada perusahaan semestinya dihargai secara adil dan manusiawi.

Kini publik menanti, apakah anjuran mediator mampu menjadi jalan tengah, atau justru menjadi awal pertarungan hukum yang akan menguji bagaimana penghargaan terhadap loyalitas pekerja diterapkan dalam praktik hubungan industrial di Indonesia.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *