Teror di Ruang Sidang? Jurnalis Tribun Lampung Diduga Diintimidasi Saat Meliput Kasus SPAM Pesawaran, Kebebasan Pers Kembali Dipertaruhkan

KABAR NEGERI PLUS | BANDAR LAMPUNG

Di tempat yang seharusnya menjadi benteng supremasi hukum dan keterbukaan informasi, dugaan intimidasi terhadap jurnalis justru kembali mencuat. Ruang sidang yang semestinya menjamin transparansi proses peradilan berubah menjadi lokasi yang diduga menghadirkan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Insiden itu menimpa Bayu Saputra, jurnalis Harian Tribun Lampung, ketika menjalankan tugas peliputan persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan keterangan Bayu, saat dirinya mendokumentasikan jalannya persidangan menggunakan telepon genggam, seorang pria berpakaian serba hitam yang diduga merupakan pengawal Dendi Ramadhona tiba-tiba menghampiri dan memukul telepon genggam yang sedang digunakannya.

Tak berhenti sampai di situ, pria tersebut juga melontarkan ucapan yang dinilai bernada intimidatif.

«”Kalau membuat berita tentang Dendi yang benar ya,” ujar pria tersebut, sebagaimana dituturkan kembali oleh Bayu saat menceritakan kronologi kejadian.»

Kalimat singkat itu mungkin terdengar sederhana. Namun, dalam perspektif kebebasan pers, ucapan yang disertai tindakan fisik terhadap alat kerja wartawan memunculkan pertanyaan serius: apakah jurnalis masih dapat bekerja secara bebas tanpa tekanan ketika meliput perkara yang menjadi perhatian publik?

Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan pengadilan, institusi yang selama ini dipandang sebagai simbol tegaknya hukum, keadilan, dan keterbukaan. Jika dugaan intimidasi benar terjadi di ruang yang seharusnya menjamin rasa aman bagi seluruh pihak, maka hal tersebut menjadi alarm bagi perlindungan profesi wartawan.

Kerja jurnalistik bukanlah aktivitas yang dapat diintervensi oleh kepentingan siapa pun. Pers bekerja berdasarkan fakta, data, verifikasi, dan kode etik jurnalistik. Setiap bentuk tekanan, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.

Direktur Media Kabar Negeri Plus, Dangs Yuli Fransyah, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dialami Bayu Saputra. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya menyasar seorang wartawan, melainkan menyentuh sendi-sendi demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers.

“Atas nama keluarga besar Kabar Negeri Plus, kami mengutuk keras dugaan intimidasi terhadap rekan kami sesama jurnalis. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa memiliki kuasa untuk menghalangi atau menekan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Jika ruang sidang saja tidak mampu memberikan rasa aman kepada insan pers, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana komitmen kita dalam melindungi kebebasan pers,” tegas Dangs Yuli Fransyah.

Ia mendesak aparat keamanan yang bertugas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang agar segera melakukan penelusuran terhadap insiden tersebut, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Kami berharap petugas keamanan tidak menutup mata. Kejadian ini harus menjadi evaluasi bersama agar tidak terulang kembali. Wartawan hadir di pengadilan bukan untuk mencari sensasi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar,” lanjutnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan di lapangan. Ketika wartawan yang bekerja secara profesional mendapat tekanan saat melaksanakan tugasnya, yang terancam bukan hanya keselamatan jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mengetahui jalannya proses hukum secara terbuka.

Kabar Negeri Plus mengajak seluruh organisasi pers, komunitas jurnalis, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi ini. Ruang sidang harus tetap menjadi ruang yang terbuka bagi pengawasan publik, bukan ruang yang menghadirkan rasa takut bagi mereka yang bekerja menyampaikan fakta.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut maupun dari pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait kronologi dan tindak lanjut atas insiden yang dialami Bayu Saputra. Kabar Negeri Plus tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *