Benteng Terakhir Marwah Lampung! Saat Gelar Adat Diperdebatkan, Penyimbang Ditegaskan sebagai Satu-satunya Penjaga Legitimasi Adat

KABAR NEGERI PLUS | LAMPUNG

Di tengah derasnya arus modernisasi dan semakin maraknya pemberian gelar adat yang memicu perdebatan di ruang publik, satu pesan tegas kembali menggema dari para pemerhati adat Lampung: marwah adat tidak boleh dipisahkan dari kewenangan Penyimbang. Sebab, ketika aturan adat mulai ditafsirkan secara serampangan, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah gelar, melainkan keberlangsungan identitas budaya masyarakat Lampung.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa lembaga adat bukanlah organisasi seremonial ataupun simbol kebudayaan semata. Lembaga adat merupakan institusi sosial yang lahir dari sistem nilai, norma, dan hukum adat yang telah mengakar jauh sebelum hadirnya sistem pemerintahan modern.

Menurutnya, dalam struktur masyarakat adat Lampung, Penyimbang merupakan pemimpin adat yang memperoleh legitimasi berdasarkan garis kepenyimbangan dan ketentuan hukum adat. Posisi tersebut membawa tanggung jawab besar, mulai dari menjaga ketertiban masyarakat, menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, melestarikan budaya, hingga memastikan hukum adat tetap berjalan sesuai nilai yang diwariskan para leluhur.

Ia menjelaskan, berbagai lembaga adat yang pernah berkembang di Lampung, seperti Dewan Marga Buay Nunyai, BP3KL, Badan Perancang Pelaksana Gawi, hingga BP2A, pada dasarnya dibentuk oleh para Penyimbang sebagai instrumen untuk memperkuat pembinaan, pengembangan, dan pelestarian adat. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut menjadi bukti bahwa sistem adat Lampung mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya.

Salah satu isu yang hingga kini masih menjadi perhatian adalah mekanisme pemberian gelar adat kepada seseorang yang berasal dari luar masyarakat adat Lampung.

Gelar adat memiliki konsekuensi sosial, genealogis, dan tanggung jawab adat yang menempatkan seseorang ke dalam struktur kepenyimbangan. Karena itu, seseorang dari luar masyarakat adat tidak dapat langsung menerima juluk atau adeg. Ia terlebih dahulu harus memperoleh kedudukan adat atau pek teghep melalui proses pengangkatan sebagai bagian dari keluarga adat, baik sebagai waghei (saudara) maupun miyanak (anak adat), yang dilakukan oleh Penyimbang sesuai norma adat yang berlaku.

Setelah melalui mekanisme tersebut, seseorang tidak lagi dipandang sebagai orang luar, melainkan telah menjadi bagian utuh dari masyarakat adat Lampung dengan seluruh hak dan kewajiban adat yang melekat.

Prinsip ini, menunjukkan bahwa adat Lampung bersifat terbuka terhadap siapa pun yang ingin menjadi bagian dari komunitas adat. Namun keterbukaan itu tetap dibatasi oleh aturan yang jelas agar identitas, silsilah, serta tanggung jawab sosial tetap terjaga, sehingga nilai luhur Piil Pesenggiri tidak kehilangan makna.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tantangan terhadap eksistensi adat kini semakin besar. Globalisasi, perubahan pola kehidupan masyarakat, hingga rendahnya literasi mengenai hukum adat berpotensi melahirkan berbagai penafsiran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip adat yang sebenarnya.

Karena itu, penguatan kelembagaan adat harus berjalan beriringan dengan dokumentasi ilmiah, pendidikan budaya, serta dialog lintas generasi agar warisan leluhur tetap hidup dan dipahami secara benar oleh generasi mendatang.

“Pada akhirnya, kekuatan masyarakat adat Lampung tidak diukur dari megahnya prosesi ataupun banyaknya gelar adat yang disandang, melainkan dari konsistensi menjaga nilai, tata aturan, dan marwah adat yang diwariskan leluhur. Penyimbang, lembaga adat, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan adat tetap menjadi perekat persaudaraan, sumber kebijaksanaan, sekaligus fondasi identitas budaya Lampung di tengah perubahan zaman.

Tabik Pun.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *