FSPMI Lampung Desak Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru, Warning Deadline Oktober 2026

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung, 16 April 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Lampung bersama KSPI Lampung menyampaikan pokok-pokok pikiran strategis dalam audiensi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Fokus utama yang disampaikan adalah desakan percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai mandat konstitusi.

Langkah ini bukan sekadar penyampaian aspirasi, tetapi juga bentuk dorongan serius agar pemerintah tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain menyampaikan aspirasi, Ketua DPW FSPMI Provinsi Lampung, Wiwin Hefrianto, S.H., secara langsung menyerahkan dokumen resmi berisi pokok-pokok pikiran dan surat dukungan untuk disampaikan kepada kepala daerah melalui Asisten I Pemerintah Provinsi Lampung guna ditindaklanjuti. Penyerahan tersebut turut didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dan perwakilan Badan Kesbangpol, sebagai bentuk konkret perjuangan buruh yang tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menuntut langkah nyata dari pemerintah.

Perintah Konstitusi: Batas Waktu Oktober 2026

Dalam dokumen tersebut, FSPMI menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara eksplisit memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dengan batas waktu paling lambat 31 Oktober 2026.

Artinya, ini merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan politik. Keterlambatan berpotensi menimbulkan konsekuensi konstitusional.

Baca Juga:

Empat Tuntutan Diserahkan ke Pemprov Lampung, Buruh KSPI–FSPMIdi Kantor Gubernur Berlangsung Damai

 

Masalah Nyata di Lapangan: Buruh Masih Tertekan

DPW FSPMI Lampung juga memaparkan kondisi faktual ketenagakerjaan yang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, antara lain:

  • Praktik outsourcing yang belum terkendali dan berpotensi eksploitatif
  • Sistem pengupahan yang belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan kelayakan hidup
  • Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum
  • Meningkatnya potensi PHK akibat tekanan ekonomi global

Kondisi ini dinilai memerlukan langkah kebijakan yang lebih sistematis dan menyeluruh.

FSPMI: UU Baru Harus Komprehensif

FSPMI menegaskan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan melalui revisi parsial. Regulasi baru harus disusun secara komprehensif dengan pendekatan undang-undang tersendiri serta melibatkan partisipasi buruh secara bermakna.

Substansi yang diusulkan mencakup:

Isu Baru

  • Perlindungan pekerja sektor digital dan sektor non-konvensional
  • Pembentukan kelembagaan seperti Dewan Buruh dan Satgas Anti PHK
  • Jaminan keberlanjutan kerja, termasuk pesangon dan adaptasi teknologi

Isu Perbaikan

  • Reformasi sistem hubungan kerja, termasuk outsourcing dan PKWT
  • Penguatan sistem pengupahan berbasis upah layak
  • Perlindungan serikat pekerja dan jaminan sosial

FSPMI juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak bersikap pasif, melainkan aktif mendorong percepatan pembahasan di tingkat pusat.

Rekomendasi yang disampaikan meliputi:

  1. Mendorong percepatan pembahasan UU di tingkat nasional
  2. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan
  3. Mendorong hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan
  4. Mengantisipasi potensi PHK melalui dialog sosial tripartit

FSPMI juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat tindak lanjut yang konkret, buruh tetap memiliki hak konstitusional untuk menempuh langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam momentum peringatan May Day 2026.

DPW FSPMI Lampung – KSPI menyampaikan pokok-pokok pikiran dan surat dukungan kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait percepatan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sekaligus menyoroti berbagai persoalan buruh, perlindungan pekerja, serta pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Respons Pemerintah Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Asisten I Bidang Pemerintahan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung karena agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan FSPMI–KSPI akan diteruskan kepada Gubernur Lampung sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

“Pada prinsipnya, seluruh masukan kami terima dan akan kami sampaikan kepada Bapak Gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Asisten I.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 masih digunakan dalam konteks penyelesaian hubungan industrial. Selain itu, kebijakan di tingkat daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan disampaikan kepada kepala daerah untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan regulasi daerah.

Baca Juga:

Buruh Lampung Datangi Kantor Gubernur, FSPMI – KSPI Desak Solusi Outsourcing, Upah, Dan Ancaman PHK.

 

Aksi Pra May Day 2026

Pada hari yang sama, aksi Pra May Day 2026 juga digelar di berbagai wilayah di Indonesia. Selain Lampung, aksi serupa berlangsung di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Riau, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Selatan, serta daerah lainnya.

Saat ditemui di Kantor Sekretariat FSPMI Provinsi Lampung, Ketua DPW FSPMI menegaskan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Ia menilai persoalan hubungan industrial seharusnya dapat dideteksi sejak dini melalui optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di tingkat provinsi. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif, tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif dan berpihak pada keadilan.

“Kalau ini tidak dilakukan, maka persoalan ketenagakerjaan akan terus berulang tanpa penyelesaian yang mendasar,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, DPW FSPMI Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya dengan menyerahkan dokumen resmi pokok-pokok pikiran dan surat dukungan sebagai bahan konkret dalam perumusan kebijakan ke depan.

Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama antara perwakilan FSPMI dan pemerintah daerah dalam suasana kondusif dan tertib.

(Dok. KN+ Zea Safitri)

FSPMI Lampung mendesak percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru sesuai putusan MK dengan deadline Oktober 2026

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *