DPRD Tanggamus Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Menjadi Rp1,63 Triliun

Kabar Negeri Plus | Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (3/8/2026).


Rapat paripurna dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., Wakil Bupati Agus Suranto, Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi vertikal, APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.


Dalam sambutannya, Bupati Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Perubahan anggaran dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran antarprogram, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.


Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan dari semula Rp1,67 triliun menjadi Rp1,63 triliun. Sementara itu, belanja daerah justru meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,73 triliun.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari rencana pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar serta SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp65,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyertaan modal daerah.


Meski terdapat sejumlah penyesuaian pada komponen anggaran, Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap disusun dengan prinsip anggaran yang berimbang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya dokumen ini akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Saleh Asnawi.


Sementara itu, usai rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, mengatakan dokumen rancangan perubahan APBD baru diterima DPRD pada rapat tersebut. Pembahasan bersama dijadwalkan berlangsung mulai 4 hingga 7 Agustus 2026.
“Hari ini kami sudah menerima penyampaian dari Pak Bupati. Mulai besok akan kami bahas terlebih dahulu. Sepanjang perubahan anggaran ini memang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, tentu akan kami dukung,” kata Rangga.


Terkait program-program yang menjadi prioritas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rangga menegaskan DPRD belum dapat memberikan tanggapan karena seluruh dokumen masih akan dipelajari secara mendalam.
“Untuk prioritasnya kami pelajari terlebih dahulu, karena dokumennya baru disampaikan hari ini. Besok baru mulai kami bahas,” ujarnya.
Sesuai agenda DPRD Kabupaten Tanggamus, pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS-P APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 akan berlangsung pada 4–7 Agustus 2026. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.


(Dok. KN+ Akmaluddin/Tanggamus)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *