Tuntutan belum siap, ada apa di balik penundaan? Sidang korupsi SPAM eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali molor, publik menanti ketegasan jaksa

KABAR NEGERI PLUS | Bandar Lampung – Sidang yang dinanti sebagai babak penentu dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) justru berakhir dengan penundaan. Pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama empat terdakwa lainnya batal digelar sesuai jadwal. Alasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun memantik perhatian publik: dokumen tuntutan belum selesai disusun.

Di tengah tingginya sorotan terhadap penanganan perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, penundaan ini memunculkan pertanyaan. Mengapa tuntutan belum siap pada tahap yang seharusnya menjadi penentu arah proses hukum? Apakah seluruh fakta persidangan memang masih membutuhkan pendalaman, atau terdapat kompleksitas lain yang membuat penyusunan tuntutan memerlukan waktu tambahan?

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (10/7/2026), majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan tim JPU Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selain Dendi Ramadhona, perkara ini juga menyeret empat terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, serta Sahril, Syahril Ansori, dan Adal, yang sama-sama menjalani proses hukum dalam dugaan korupsi proyek SPAM.

Pelaksana Tugas Kasi Penuntut Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa tim jaksa masih merampungkan penyusunan tuntutan dengan menghimpun seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, waktu yang tersedia belum cukup untuk menyusun dokumen tuntutan secara komprehensif sehingga diperlukan tambahan waktu sebelum tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan disebabkan munculnya alat bukti baru maupun adanya perkembangan terkait pengembalian kerugian negara.

Penundaan disebut semata-mata dilakukan agar surat tuntutan benar-benar disusun berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 13 Juli 2026.

Kini perhatian publik tertuju pada sidang mendatang. Dokumen tuntutan yang akan dibacakan jaksa menjadi salah satu penentu arah perkara yang telah menyita perhatian masyarakat Lampung. Besaran tuntutan, konstruksi hukum yang digunakan, hingga argumentasi jaksa akan menjadi ukuran sejauh mana penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *