DILAPORKAN KE POLISI! Kritik terhadap Presiden dan Program MBG Berujung Meja Hijau, Mantan Ketua BEM UGM Jadi Sorotan Nasional.

KABAR NEGERI PLUS | TANGERANG SELATAN.

Gelombang kritik terhadap pemerintah kembali memasuki babak yang lebih serius. Kali ini, seorang mantan aktivis mahasiswa yang pernah memimpin Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Kasus ini memantik perhatian publik karena menyentuh isu sensitif di tengah iklim demokrasi Indonesia: sampai di mana batas kritik terhadap pemerintah, dan kapan kritik dianggap sebagai pelanggaran hukum?
Di balik laporan tersebut, tersimpan pertanyaan yang kini menjadi perbincangan luas. Apakah ini murni proses penegakan hukum, atau justru menjadi ujian bagi kebebasan berpendapat yang selama ini dijamin konstitusi?

Polres Metro Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Tiyo memang telah diterima sejak Senin, 15 Juni 2026. Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menegaskan bahwa penyidik masih berada pada tahap awal penyelidikan. Berbagai informasi masih dikumpulkan untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Benar ada laporan polisi. Saat ini tim Satreskrim sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan,” ujar Yudhi.

Meski demikian, kepolisian belum membuka secara rinci materi yang menjadi pokok laporan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung sebelum dilakukan gelar perkara.

Pelapor Sebut Tiyo Hina Presiden dan Fitnah Program Pemerintah
Laporan tersebut diajukan oleh advokat Firdaus Oiwobo, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum organisasi Ternak Mulyono (Termul).

Usai keluar dari kantor polisi, Firdaus secara terbuka menjelaskan alasan di balik pelaporannya. Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan Tiyo dianggap telah melampaui batas kritik dan masuk dalam kategori penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, Firdaus juga menuding Tiyo menyebarkan informasi yang dinilai merugikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dua program yang saat ini menjadi andalan pemerintah dalam sektor kesejahteraan masyarakat.

Dalam laporannya, Firdaus mengaku menggunakan sejumlah pasal pidana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan fitnah dan penghasutan terhadap program pemerintah.

Pernyataan Firdaus yang paling menyita perhatian justru muncul setelah pelaporan dilakukan. Dengan nada tegas, ia menyebut langkah hukum terhadap Tiyo bukanlah yang terakhir.

Ia bahkan mengisyaratkan akan memburu pihak-pihak lain yang dianggap menyerang Presiden maupun program-program pemerintah.

“Saya nggak main-main. Saya memang tukang lapor, tukang somasi. Yang menyerang Presiden dan program pemerintah akan saya laporkan,” ujarnya.

Antara Kritik dan Kriminalisasi?
Kasus ini segera memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai laporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan.

Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah pelaporan terhadap kritik terhadap kebijakan publik berpotensi menciptakan efek takut (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat.

Pengamat hukum menilai pembuktian dalam perkara semacam ini tidak sederhana. Penyidik harus mampu membedakan secara jelas antara kritik yang dilindungi hukum dengan pernyataan yang benar-benar memenuhi unsur fitnah, penghinaan, atau penghasutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, gelar perkara yang akan dilakukan kepolisian nantinya menjadi titik krusial untuk menentukan arah kasus tersebut.
Menunggu Langkah Penyidik
Hingga berita ini diturunkan, Tiyo Ardianto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya.

Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik Polres Metro Tangerang Selatan. Apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru berhenti di meja penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana?

Yang pasti, perkara ini bukan sekadar laporan polisi biasa. Ia telah berkembang menjadi simbol tarik-menarik antara kritik terhadap kekuasaan, perlindungan terhadap kehormatan pejabat negara, dan ruang demokrasi yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *