Viral! Kasus Pencemaran Nama Baik di Lampung, Oknum Dokter Terancam Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG | Kabar Negeri Plus – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini berujung pada proses hukum serius.

Seorang oknum dokter di Lampung, berinisial B, terindikasi kuat bakal menyandang status tersangka setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh korban, Rafikha Angelina, terhadap terlapor Bella Karina ke Polda Lampung, pada Jumat (24/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 April 2026.

Tak hanya itu, hasil gelar perkara awal yang tertuang dalam Berita Acara Koordinasi SPKT tertanggal 30 Maret 2026 menyimpulkan bahwa perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan—sebuah sinyal kuat bahwa unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Kuasa hukum korban, Prabowo Febriyanto, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut telah berlangsung sejak 25 Juni 2025. Saat itu, korban menemukan adanya unggahan di media sosial milik terlapor yang memuat narasi tidak benar dan menyerang reputasinya secara personal.

“Klien kami dituduh sebagai perebut pasangan orang lain, padahal faktanya tidak demikian. Tidak pernah ada hubungan pernikahan seperti yang dituduhkan,” tegas Prabowo.

Lebih jauh, terlapor juga diduga menyebarkan foto korban tanpa izin, lalu mengemasnya dalam konten provokatif yang memicu opini publik negatif. Konten tersebut bahkan viral di sejumlah platform seperti TikTok dan Instagram, memperluas dampak yang dialami korban.

Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis serius hingga harus menghentikan aktivitasnya. Padahal, sebelumnya korban dikenal aktif sebagai pelaku usaha sekaligus kreator digital dengan penghasilan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.

“Kerugian klien kami bukan hanya materiil, tapi juga mental. Ia sempat menjalani perawatan medis karena tekanan yang dialami,” lanjutnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban diketahui telah dua kali melayangkan somasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons memadai dari terlapor. Permintaan maaf baru disampaikan setelah kasus ini viral dan menjadi sorotan publik.

Dalam surat pernyataannya, terlapor mengakui telah mengunggah konten yang merugikan korban, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta akan menghapus seluruh konten terkait.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Saat ini, penyidik Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. Jika tidak kooperatif, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, indikasi pidana cukup kuat. Status terlapor bisa saja segera meningkat,” tegas Prabowo.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa penggunaan media sosial tanpa kontrol dan tanggung jawab dapat berujung pada konsekuensi hukum serius—terutama jika menyangkut penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

(Dok.KN +/ Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *