
GKSR Desak Revisi UU Pemilu Dilakukan Menyeluruh, Soroti Parliamentary Threshold hingga Hak Partai Nonparlemen
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Minta DPR Libatkan Partai Nonparlemen dalam Revisi Paket UU Politik
JAKARTA – (GKSR) – Kabar Negeri Plus, secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait agenda revisi sejumlah undang-undang politik yang saat ini disebut tengah berproses di DPR RI, khususnya revisi Undang-Undang Pemilu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 25 Mei 2026, Ketua GKSR Said Iqbal menyatakan bahwa revisi aturan kepemiluan tidak cukup hanya menyentuh Undang-Undang Pemilu semata, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap empat paket regulasi politik yang saling berkaitan.
Empat regulasi yang dimaksud meliputi revisi:
- Undang-Undang Pemilu,
- Undang-Undang Pilkada,
- Undang-Undang Partai Politik,
- serta Undang-Undang MD3.
Menurut GKSR, revisi menyeluruh diperlukan karena sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan implikasi langsung terhadap sistem kepemiluan nasional, termasuk soal pemisahan pemilu nasional dan daerah, hingga ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal juga menyampaikan bahwa Ketua Dewan Pembina GKSR Oesman Sapta atau yang dikenal dengan Bang OSO tengah melakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPR RI, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.
Langkah itu dilakukan guna meminta ruang audiensi resmi bagi delegasi GKSR untuk menyerahkan pokok-pokok pikiran serta usulan perubahan pasal-pasal krusial dalam revisi empat paket undang-undang politik tersebut.
GKSR Soroti Kewajiban Libatkan Partai Nonparlemen
GKSR menegaskan bahwa partai politik nonparlemen wajib dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang politik sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 Tahun 2023.
Menurut mereka, apabila DPR RI dan pemerintah tidak melibatkan partai nonparlemen dalam proses pembahasan, maka revisi undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan persoalan formil dan membuka ruang pengujian kembali melalui judicial review.
“Partisipasi bermakna atau meaningful participation harus benar-benar dijalankan, termasuk dengan melibatkan partai politik nonparlemen,” ujar perwakilan GKSR dalam siaran persnya.
Dalam forum itu hadir sejumlah perwakilan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR(8 Partai Politik), di antaranya dari:
- P3,
- Partai Hanura,
- Partai Buruh,
- PBB,
- Partai Umat,
- PKN, hingga sejumlah partai politik lainnya.
Usulan Parliamentary Threshold 0 Persen Jadi Sorotan
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian GKSR ialah usulan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
GKSR berpandangan bahwa sistem parliamentary threshold saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terkonversi menjadi representasi politik di parlemen.
Menurut Said Iqbal, pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17 juta suara rakyat yang tidak terwakili di DPR RI akibat partai politik pilihannya tidak lolos parliamentary threshold.
Karena itu, GKSR mendorong agar parliamentary threshold diturunkan menjadi 0 persen, atau setidaknya berada pada kisaran 1 persen.
“Prinsipnya satu suara rakyat pun jangan sampai hilang sia-sia,” tegasnya.
GKSR menilai, apabila presidential threshold sudah dihapus menjadi 0 persen, maka semangat yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap parliamentary threshold guna memberikan ruang kompetisi politik yang lebih adil dan representatif.
Minta Transparansi DPR RI
Selain itu, GKSR juga mendesak DPR RI agar membuka secara transparan naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Pemilu kepada publik.
Mereka meminta agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik nonparlemen, akademisi, dan masyarakat sipil, dapat memberikan masukan secara terbuka terhadap substansi perubahan regulasi politik nasional.
GKSR turut menyoroti beredarnya dokumen bertajuk Laporan Kemajuan Penyusunan Isu Krusial RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 14 April 2026 yang memuat sejumlah isu strategis revisi pemilu.
Usulan Lain: Pilkada Langsung hingga Fraksi Gabungan
Dalam pernyataan sikapnya, GKSR juga mengusulkan beberapa poin lain, antara lain:
- Mempertahankan Pilkada langsung,
- Menghapus syarat ambang batas pencalonan kepala daerah,
- Pemberian bantuan keuangan kepada seluruh partai politik peserta pemilu,
- Hingga membuka ruang pembentukan fraksi gabungan bagi partai dengan jumlah kursi terbatas di DPR RI.
GKSR menegaskan seluruh usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada DPR RI dan pemerintah sebagai bagian dari hak konstitusional partai politik nonparlemen untuk didengar dan dipertimbangkan dalam proses legislasi nasional.
Untuk melihat video lengkap pernyataan sikap terkait agenda revisi Undang-Undang Pemilu, masyarakat dapat menyaksikannya melalui kanal YouTube berikut: Video Siaran Pers GKSR
(Dok. KN+ / Zea Safitri)

