
HUT ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Persatuan Advokat: Beda Organisasi Jangan Jadi Alasan Terpecah
DePA-RI Dorong Pembaruan UU Advokat, Perlindungan Profesi, dan Penguatan Advokat Menghadapi Era AI
JAKARTA, KABAR NEGERI PLUS — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Satrio Tower, Kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026), tidak sekadar menjadi seremoni organisasi.
Di tengah momentum HUT ini, DePA-RI justru membawa pesan yang lebih besar: persatuan advokat, pembenahan tata kelola organisasi, penguatan perlindungan profesi, serta perjuangan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Ketua Umum DePA-RI Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menegaskan bahwa perbedaan organisasi advokat tidak boleh menjadi alasan bagi profesi hukum tersebut terpecah dalam memperjuangkan kepentingan hukum dan keadilan.
“Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan.”
Pesan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam HUT kedua DePA-RI yang mengusung semangat Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.
Kegiatan dihadiri jajaran pimpinan DPP DePA-RI, antara lain Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, S.H., M.H., Bendahara Umum Broto Pramono, S.H., M.H., serta para Ketua dan pengurus DPD dari sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Jawa Tengah, serta jajaran DePa-RI dari wilayah Lainnya.
Luthfi: DePA-RI Bukan Milik Figur
Luthfi menegaskan bahwa masa depan organisasi tidak boleh bergantung pada satu figur.
Menurutnya, DePA-RI harus dibangun dengan sistem, regenerasi dan tata kelola yang sehat agar mampu bertahan melampaui periode kepemimpinan.
“DePA-RI ini milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya!”
Ia juga meminta agar regenerasi disiapkan sejak dini dan kepentingan organisasi dipisahkan dari kepentingan pribadi.
Persoalan transparansi keuangan juga menjadi perhatian.
“DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC.”
Pesan tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi yang dibangun DePA-RI tidak hanya menyangkut perluasan struktur, tetapi juga regenerasi, akuntabilitas dan tata kelola organisasi.
Putusan MK 126/PUU-XXIV/2026 Jadi Momentum Pembenahan
Isu yang lebih besar muncul ketika Luthfi mengaitkan HUT kedua DePA-RI dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, putusan tersebut harus menjadi momentum introspeksi bagi advokat dan organisasi advokat untuk membangun persatuan yang lebih kokoh.
“Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 mestinya menjadi momentum bagi para advokat dan organisasi advokat untuk introspeksi diri guna membangun persatuan yang kokoh.”
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan perubahan atau penggantian terhadap UU Advokat dengan berpedoman antara lain pada putusan-putusan MK.
Putusan itu diucapkan pada 17 Juni 2026, sehingga periode dua tahun tersebut berakhir pada 17 Juni 2028.
Bagi DePA-RI, tenggat tersebut seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai batas waktu legislasi. Momentum tersebut dapat menjadi ruang untuk membangun kembali desain profesi advokat yang lebih kuat, independen, profesional dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.
UU Advokat Baru Diminta Perkuat Profesi dan Perlindungan Advokat
DePA-RI mendorong agar pembaruan UU Advokat tidak berhenti pada persoalan tata kelola organisasi.
Luthfi menilai regulasi baru juga perlu memberikan perlindungan yang memadai kepada advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya, termasuk mengenai hak imunitas dan akses terhadap dokumen yang diperlukan untuk menjalankan pembelaan secara efektif.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap advokat dari kriminalisasi ketika menjalankan profesinya secara sah, dengan tetap tunduk pada hukum dan kode etik.
“Kriminalisasi terhadap advokat harus mendapatkan perlindungan dalam UU Advokat yang baru nanti, termasuk di antaranya hak imunitas, hak-hak advokat untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan.”
Menurutnya, pembaruan tersebut juga perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum acara pidana nasional, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Era AI Mengubah Tantangan Profesi Advokat
Perubahan teknologi menjadi tantangan lain yang disoroti DePA-RI.
Luthfi melihat profesi advokat ke depan akan berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih kompleks akibat perkembangan Artificial Intelligence (AI), teknologi digital, kejahatan lintas negara, investasi lintas batas, sengketa perdagangan internasional, dinamika ekonomi serta perubahan sosial dan politik global.
“Tantangan dunia hukum ke depan yang akan dihadapi para advokat semakin kompleks dan rumit.”
Karena itu, menurutnya, advokat tidak cukup hanya memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa setelah konflik terjadi.
Advokat juga harus memiliki kemampuan melakukan dispute prevention dan memahami investment protection.
“Yang diperlukan bukan hanya pengacara yang paham tentang penyelesaian sengketa (dispute resolution), namun advokat yang paham tentang pencegahan sengketa (dispute prevention), investment protection.”
Perubahan tersebut menuntut profesi advokat untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mempertahankan integritas, keberanian dan profesionalisme.
Persatuan Advokat Dinilai Penting Menghadapi Kompetisi Global
Menurut Luthfi, persatuan profesi juga berkaitan dengan kemampuan advokat Indonesia menghadapi persaingan jasa hukum yang semakin terbuka.
Perkembangan investasi lintas negara dan transaksi internasional membuat kebutuhan terhadap jasa hukum dengan kompetensi lintas yurisdiksi semakin meningkat.
Di sisi lain, advokat Indonesia harus meningkatkan kapasitas agar tidak tertinggal dalam kompetisi tersebut.
“Jika advokat tidak bersatu, maka hal ini akan menjadi kelemahan kita sehingga jangan heran jika advokat dipandang sebelah mata.”
Karena itu, pembaruan UU Advokat dipandang sebagai momentum untuk memperkuat posisi profesi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan.
Pembelaan Advokat Harus Berdiri di Atas Kebenaran dan Keadilan
DePA-RI juga menegaskan komitmen memberikan pembelaan profesional kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum maupun etik dalam menjalankan profesinya.
Prinsip pembelaan tersebut tidak dimaknai sebagai upaya membenarkan tindakan klien.
Pembelaan seorang advokat adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, hak-hak hukum tetap dihormati, dan pertanggungjawaban seseorang ditempatkan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Prinsip tersebut dikaitkan Luthfi dengan keteladanan advokat senior Adnan Buyung Nasution, yang menempatkan akses terhadap keadilan sebagai bagian penting dari tugas profesi advokat.
Dengan demikian, keberpihakan advokat bukan kepada perbuatan salah, melainkan kepada proses hukum yang adil dan penegakan hukum yang benar.
DePA-RI Bangun Jaringan Hukum Lintas Negara
Di tengah tuntutan peningkatan kompetensi profesi, DePA-RI juga menyampaikan agenda penguatan kerja sama internasional.
Organisasi tersebut menyebut telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga hukum dan pendidikan di luar negeri, antara lain The Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA) dan China University of Political Science and Law (CUPL).
DePA-RI juga menyebut pertukaran pengalaman dengan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Singapore Mediation Centre (SMC) dalam sejumlah kunjungan dan agenda hukum internasional.
Kerja sama tersebut diarahkan pada pertukaran pengetahuan dan pengalaman terkait perkembangan profesi hukum, penyelesaian sengketa, investasi, hukum lintas negara serta perkembangan teknologi.
DePA-RI menyatakan akan terus membuka kerja sama dengan organisasi profesi, institusi hukum, perguruan tinggi dan berbagai lembaga di negara lain.
Lampung Tegaskan Siap Bergerak
Momentum konsolidasi tersebut juga mendapat dukungan dari perwakilan Lampung.
Perwakilan DPC DePA-RI Lampung Jusril Tanjung, S.H., menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan DPP, DPD dan DPC dalam menjalankan program organisasi.
“Dari Lampung kami menyatakan siap bersinergi, siap bergerak dan siap membesarkan DePA-RI.” Ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pengurus DePA-RI di berbagai daerah merupakan modal penting untuk memperkuat jaringan organisasi. HUT tidak dipandang sekadar seremoni, melainkan amanah untuk menjalankan roda organisasi dan menjaga nilai-nilai profesi advokat di daerah masing-masing.
“Jabatan bukanlah sekadar kehormatan, tetapi tanggung jawab untuk bekerja dan mengabdi.”
Dua Tahun DePA-RI: Dari Konsolidasi Menuju Gerakan Keadilan
HUT ke-2 DePA-RI akhirnya menjadi lebih dari sekadar peringatan organisasi.
Momentum tersebut mempertemukan agenda internal organisasi dengan persoalan yang lebih luas: masa depan profesi advokat, pembaruan UU Advokat, perlindungan profesi, perkembangan teknologi, kompetisi global dan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum.
DePA-RI menyatakan tidak ingin berhenti sebagai organisasi advokat, tetapi ingin berkembang menjadi gerakan yang memberikan dampak publik melalui perjuangan penegakan hukum dan keadilan.
Bagi profesi advokat, tantangan ke depan bukan hanya bagaimana memenangkan perkara, tetapi bagaimana mencegah sengketa, memahami perubahan teknologi, melindungi kepentingan hukum masyarakat dan tetap menjaga integritas profesi.
Di tengah perbedaan organisasi, pesan HUT ke-2 DePA-RI menjadi jelas:
Berbeda wadah bukan berarti berbeda tujuan.
Ketika yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, keadilan, independensi profesi dan kepentingan masyarakat pencari keadilan, persatuan advokat menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.
Justitia Omnibus — Keadilan untuk Semua.
(Dok. KN+ / Zea Safitri)

