Tembakan peringatan pecah! Enam “mata elang” diduga rampas Pajero di Bandar Lampung, aksi berakhir di tangan Resmob

KABAR NEGERI PLUS | BANDAR LAMPUNG

Di balik dalih penagihan kendaraan, praktik yang diduga mengarah pada aksi perampasan kembali mengguncang Kota Bandar Lampung. Kali ini, enam orang yang mengaku sebagai debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga memaksa dan mengancam seorang pemilik mobil hingga kendaraan nyaris berpindah tangan.

Yang mengejutkan, proses penangkapan para pelaku tidak berjalan mulus. Polisi bahkan terpaksa melepaskan tembakan peringatan ketika keenam terduga pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membuka pertanyaan besar: sampai sejauh mana kewenangan debt collector di lapangan, dan kapan tindakan penagihan berubah menjadi dugaan tindak pidana?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu korban memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 miliknya di halaman sebuah butik di kawasan Jalan Kartini, Bandar Lampung.

Tak lama berselang, enam pria mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas penagihan kendaraan. Menurut penyidik, mereka meminta korban menyerahkan mobil dengan alasan akan dilakukan penarikan unit.

Namun situasi berubah mencekam ketika korban menolak. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga melakukan intimidasi dan memaksa korban mengendarai mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk menyerahkan kendaraan.

Merasa berada di bawah tekanan, korban memilih menghubungi Polda Lampung.

Laporan itu langsung direspons cepat. Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menemukan keenam terduga pelaku di kantor perusahaan pembiayaan tersebut bersama kendaraan milik korban.

Namun proses penangkapan kembali memanas. Saat hendak diamankan, para terduga pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang diduga digunakan para pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK sebagai barang bukti.

Kini keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan perampasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri apakah aksi serupa pernah dilakukan sebelumnya atau terdapat jaringan yang lebih luas di balik praktik penagihan yang diduga melanggar hukum tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa proses penagihan utang tidak dapat dilakukan dengan intimidasi, ancaman, apalagi dugaan perampasan. Kewenangan penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, bukan dilakukan dengan cara-cara yang mengarah pada tindak pidana.

Polda Lampung memastikan penyidikan terus dikembangkan hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *