MISTERI RUMAH WARISAN SEJAK 1960! Pemilik Asli Merantau, Ahli Waris Menghilang, Nasib Aset Keluarga di Air Gading Kini Jadi Tanda Tanya.

Kabar Negeri Plus | Baturaja, OKU
Sebuah rumah tua yang berdiri sejak tahun 1960 di Jalan Mukmin, Gang Sejahtera, belakang TK PU Air Gading, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyimpan kisah panjang perjalanan keluarga yang kini menyisakan tanda tanya besar mengenai keberadaan salah satu ahli warisnya.

Berdasarkan penelusuran riwayat keluarga, rumah tersebut awalnya merupakan milik Repat Bin Secunci. Seiring berjalannya waktu, kepemilikan rumah diwariskan kepada putrinya, Siti Maryam binti Repat.

Dalam perjalanan hidupnya, Siti Maryam menikah dengan seorang pria bernama Hambali dan dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Zainal Bahri. Namun rumah tangga keduanya berakhir dengan perceraian.

Tidak lama kemudian, pada tahun 1963, Siti Maryam kembali menikah dengan Tulki, warga Dusun Banuayu. Dari pernikahan kedua tersebut lahir dua orang putra, yakni Jakfar Sidik dan Idrus Zaman.

Meski terjadi perubahan dalam struktur keluarga, rumah yang berada di kawasan Air Gading itu tetap menjadi bagian dari aset keluarga dan hingga tahun 1977 masih dihuni serta tidak pernah diperjualbelikan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

Babak baru kemudian terjadi ketika Siti Maryam bersama suaminya, Tulki, memutuskan merantau ke Provinsi Lampung.

Keduanya menetap di Simpang Melungun, Dusun 3, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, hingga saat ini.

Selama ditinggalkan pemiliknya, rumah di Air Gading tersebut diketahui disewakan oleh Zainal Bahri kepada pihak lain. Hasil sewa rumah selama bertahun-tahun disebut dinikmati oleh Zainal Bahri.

Namun, seiring berjalannya waktu, keberadaan Zainal Bahri bin Hambali justru menjadi misteri. Hingga kini, pihak keluarga mengaku tidak mengetahui lagi di mana keberadaannya dan tidak memiliki informasi pasti mengenai kondisi maupun domisilinya.

Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait status pengelolaan rumah warisan tersebut, terlebih mengingat aset itu memiliki nilai sejarah keluarga yang telah berlangsung lebih dari enam dekade.

Dengan hilangnya komunikasi dan tidak diketahui keberadaan Zainal Bahri hingga saat ini, keluarga berharap suatu saat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaannya, sehingga persoalan terkait rumah peninggalan keluarga tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang baik bagi seluruh ahli waris.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *