“9 Bulan Tanpa Gaji, Nama Dihancurkan di Medsos” — ASN di Bandar Lampung Jerit Minta Keadilan, Singgung Mandeknya Proses Hukum.

Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus —Nasib pilu dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD Negeri di Kota Bandar Lampung.

Di tengah tudingan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang viral di media sosial, dirinya mengaku justru menjadi korban pencemaran nama baik, kehilangan jabatan, hingga tak menerima gaji selama sembilan bulan.

ASN berinisial ES itu mengaku mengalami tekanan mental dan sosial setelah namanya diseret dalam video yang beredar di media sosial oleh seseorang berinisial FY.

Video tersebut menggiring opini publik seolah dirinya terlibat penyimpangan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Padahal, menurut ES, pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menemukan adanya penyimpangan dana BOS sebagaimana tuduhan yang beredar.

“Akibat video itu, saya dipandang buruk oleh masyarakat. Mental saya terganggu, keluarga juga ikut terdampak.

Padahal hasil pemeriksaan tidak ada temuan penyimpangan,” ujar ES kepada awak media, Rabu (6/5/2026).

Tak hanya itu, ES mengaku dirinya kemudian dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah dan hingga kini belum menerima hak gajinya selama sembilan bulan terakhir.

Merasa difitnah, ES akhirnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Lampung pada 30 April 2025 dengan nomor pengaduan: PP/390/IV/2025/Reskrimsus Subdit Cyber.

Namun, setahun berlalu, ES mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan atas laporannya tersebut.

“Saya heran, sejak laporan dibuat sampai sekarang belum ada tindakan yang jelas. Saya hanya ingin kepastian hukum,” katanya.

Dalam keterangannya, ES juga mengungkap bahwa dirinya turut melaporkan operator dana BOS di sekolah tempatnya bertugas, berinisial FMP, ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan itu terkait dugaan pencurian ATM pribadi dan uang miliknya. ES menyebut kasus tersebut diperkuat bukti CCTV sekolah, CCTV bank, hingga surat pengakuan bermaterai yang ditandatangani terlapor dan disaksikan sejumlah saksi.

“FMP bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung. Tapi sampai sekarang belum juga ditangkap,” ungkapnya.

ES turut menyoroti proses penggeledahan yang dilakukan pihak Kacabjari Bandar Lampung pada 25 Agustus 2025.

Ia menilai tindakan tersebut tidak proporsional karena dilakukan saat perkara masih dalam tahap klarifikasi.

“Saya merasa dipermalukan di depan warga. Ada sekitar 16 orang datang melakukan penggeledahan.

Ini menjadi tekanan psikis yang berat bagi saya,” ucapnya.

Ia juga mengaku keberatan karena ATM pribadi, buku rekening gaji, dan rekening sertifikasi miliknya turut diamankan dari dalam lemari rumah tanpa disaksikan pihak keluarga.

“Yang membuat saya terpukul, ATM dan rekening gaji saya sampai sekarang masih ditahan.

Akibatnya saya tidak bisa menerima hak saya selama sembilan bulan,” katanya.

Di akhir keterangannya, ES berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Saya hanya meminta keadilan dan hak saya dikembalikan. Saya ingin proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *