
Disiplin Organisasi Diuji: FSPMI Tegaskan Prinsip “Satu Komando” di Tengah Dugaan Pembangkangan dan Kongres Tandingan
Kabar Negeri Plus
Di tengah meningkatnya dinamika internal gerakan buruh nasional, prinsip disiplin organisasi kembali menjadi sorotan di tubuh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Organisasi buruh besar ini menegaskan kembali prinsip dasar yang selama ini menjadi fondasi perjuangan mereka: satu komando, satu perjuangan.
Pernyataan tersebut dikutip dari unggahan resmi di halaman Suara FSPMI di Facebook, yang menegaskan bahwa seluruh anggota FSPMI bergerak dalam satu barisan perjuangan yang solid, disiplin, dan saling menguatkan. Dalam organisasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, tetapi setelah keputusan diambil melalui mekanisme yang sah, setiap anggota wajib menghormati dan melaksanakannya.
Prinsip itu bukan sekadar slogan organisasi. Dalam tradisi gerakan serikat pekerja, disiplin kolektif menjadi faktor utama yang menentukan kekuatan buruh dalam menghadapi tekanan dunia kerja, relasi industrial, hingga kebijakan negara.
Namun di balik seruan menjaga soliditas tersebut, muncul dinamika serius yang mengguncang internal organisasi.
Tiga Dugaan Pelanggaran Organisasi
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa konflik yang terjadi tidak sekadar perbedaan pandangan politik organisasi. Ada tiga isu utama yang menjadi titik persoalan serius di internal FSPMI.
Pertama, dugaan pembangkangan terhadap kewajiban iuran organisasi atau Contribution of Solidarity (COS). Iuran ini merupakan instrumen penting bagi keberlangsungan organisasi, termasuk untuk membiayai advokasi hukum, aksi perjuangan, hingga konsolidasi nasional.
Penolakan atau pengabaian kewajiban tersebut dipandang sebagai pelanggaran terhadap disiplin organisasi karena menyangkut tanggung jawab kolektif seluruh anggota.
Kedua, munculnya penyelenggaraan kongres tandingan yang dinilai berada di luar mekanisme konstitusional organisasi. Dalam struktur organisasi serikat pekerja, kongres merupakan forum tertinggi yang memiliki legitimasi penuh untuk menentukan arah organisasi dan memilih kepemimpinan.
Langkah menggelar forum tandingan di luar struktur resmi dianggap berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan dan memecah soliditas gerakan buruh.

Ketiga, terdapat pula indikasi pembentukan organisasi serikat baru oleh pihak yang kalah dalam kontestasi kepemimpinan organisasi.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah gerakan buruh di Indonesia. Namun banyak kalangan menilai praktik tersebut justru memperlemah kekuatan kolektif buruh.
Dalam pernyataan yang beredar di internal organisasi, fenomena ini disebut sebagai paradoks gerakan buruh Indonesia.
Jumlah serikat pekerja terus bertambah dari tahun ke tahun, tetapi jumlah pekerja yang benar-benar berserikat justru tidak mengalami peningkatan signifikan. Energi yang seharusnya digunakan untuk memperjuangkan hak-hak buruh sering kali habis dalam konflik internal, perebutan kepemimpinan, atau fragmentasi organisasi.
Padahal secara historis, kekuatan gerakan buruh selalu lahir dari persatuan organisasi, kedewasaan politik anggotanya, dan penghormatan terhadap mekanisme demokrasi internal.
Dalam situasi seperti ini, Presiden FSPMI menyerukan agar seluruh anggota kembali menjaga organisasi sebagai “rumah bersama” dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar gerakan buruh.
Serikat pekerja, menurutnya, tidak hanya membangun struktur organisasi, tetapi juga kesadaran kolektif bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan bersama untuk memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan martabat pekerja.
Karena itu seluruh perangkat organisasi di semua tingkatan diminta tetap berpegang pada konstitusi organisasi dan menghormati keputusan Kongres VII FSPMI Tahun 2026 sebagai forum tertinggi organisasi.
Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi sekaligus memastikan bahwa setiap proses organisasi tetap berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(Dok. KN+ Zea Safitri)

