TEROR BADIK DI TENGAH MALAM! PRIA DIDUGA PREMAN MENGAMUK, RUSAK MOTOR DAN TANTANG WARGA, AKSI BERAKHIR DI TANGAN POLISI

KABAR NEGERI PLUS | TANGGAMUS

Suasana malam yang semula tenang di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mendadak berubah menjadi mencekam. Kepanikan menyelimuti warga ketika seorang pria yang diduga bertindak layaknya preman jalanan mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis badik, mengancam keselamatan warga, hingga merusak kendaraan. Aksi brutal tersebut memicu ketakutan sekaligus kemarahan masyarakat yang akhirnya bersama polisi berhasil menghentikan teror itu.

Pelaku diketahui berinisial FA (52), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada Minggu malam (21/6/2026) saat sejumlah warga sedang berkumpul di Pekon Kunyayan.

Menurut keterangan kepolisian, FA diduga secara sengaja mengendarai sepeda motornya ke arah kerumunan warga hingga menimbulkan kepanikan. Tak berhenti di situ, ia kemudian mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggang dan menghunuskannya kepada korban serta warga yang berada di lokasi.

Situasi semakin mencekam. Warga berhamburan menyelamatkan diri demi menghindari serangan senjata tajam tersebut. Beruntung, tidak ada korban luka dalam peristiwa itu meski ancaman terhadap keselamatan jiwa sangat nyata.

Tidak hanya melakukan pengancaman, pelaku juga diduga melakukan perusakan terhadap sebuah sepeda motor milik warga. Tindakan itu memperkuat dugaan adanya unsur tindak pidana yang kemudian segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Usai beraksi, FA berusaha menghindari kejaran dengan bersembunyi di salah satu rumah warga. Namun keberadaannya cepat diketahui sehingga rumah tersebut dikepung masyarakat yang geram atas aksi yang telah meresahkan lingkungan.

Saat aparat dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama personel Satreskrim Polres Tanggamus tiba di lokasi untuk melakukan penangkapan, pelaku kembali menunjukkan sikap agresif. Ia bahkan mengarahkan badik ke arah petugas dan warga yang berada di sekitar lokasi sebagai bentuk perlawanan.

Berkat tindakan cepat, terukur, dan profesional dari petugas yang didukung masyarakat, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun luka dari pihak warga maupun aparat.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal terkait pengancaman menggunakan senjata tajam dan perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan premanisme dan segala bentuk kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat tidak akan ditoleransi. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan serupa, sehingga potensi gangguan keamanan dapat ditangani secara cepat sebelum menimbulkan korban yang lebih besar.

(Dok.KN +/Admin)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *