
Nama Baik Diserang di Ruang Digital?” — Warga Lampung Timur Laporkan Dugaan Penyebaran Informasi Bermuatan Pribadi ke Polda Lampung.
Kabar Negeri Plus | Lampung — Dugaan penyerangan kehormatan dan nama baik melalui media digital kini mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Seorang warga Kabupaten Lampung Timur, Herman, mendatangi Polda Lampung pada Rabu (20/05/2028) guna melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan laporan/pengaduan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan identitas pribadi di sejumlah platform digital.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Herman mengaku mengalami kerugian materil maupun immateril akibat beredarnya informasi yang memuat foto pribadi, identitas, hingga narasi terkait persoalan hukum yang menurutnya belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.
Informasi tersebut disebut tersebar melalui berbagai media digital, baik media online maupun media sosial, yang kemudian berdampak terhadap kehidupan pribadi serta keluarganya.
Dalam keterangannya, Herman menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik sebagaimana dijamin undang-undang.
Namun, ia menilai kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum serta kode etik jurnalistik.
“Saya menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers karena itu dijamin undang-undang. Tetapi dalam pelaksanaannya tentu ada aturan, etika, dan tanggung jawab yang harus dipatuhi bersama,” ujar Herman kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya juga telah menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurut Herman, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada publik sehingga proses verifikasi, konfirmasi, keberimbangan berita, serta penghormatan terhadap hak privasi wajib dijunjung tinggi.
“Wartawan atau jurnalis tentu bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum. Jadi dalam menyampaikan informasi kepada publik juga harus memperhatikan keseimbangan berita, konfirmasi, serta dampaknya terhadap pihak lain,” katanya.
Herman juga menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik maupun anti pemberitaan. Namun ia menyayangkan apabila suatu informasi dipublikasikan secara tidak proporsional, terlebih perkara yang diberitakan disebutnya masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa laporan/pengaduan yang diajukannya ke Polda Lampung telah diterima dan kini sedang dalam proses penanganan terkait dugaan pelanggaran Pasal 443 ayat (2) KUHP.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh pihak dapat menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya berharap persoalan ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi di ruang digital.
Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers tetap harus dihormati, namun setiap orang juga memiliki hak atas kehormatan, privasi, dan perlindungan hukum,” tutup Herman.
(Dok.KN +/Admin)

