
Eksekusi Rumah di Sukarame Ricuh, Warga dan Aparat Sempat Saling Dorong
Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung, 24 April 2026
Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Korpri, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, berlangsung tegang dan sempat berujung ricuh, Kamis (24/4/2026).
Kericuhan terjadi saat pihak termohon berusaha menghalangi proses pengosongan objek eksekusi. Berdasarkan rekaman video yang beredar, aparat kepolisian terpaksa menghalau massa yang bertahan di lokasi. Aksi saling dorong pun tidak terhindarkan, bahkan sejumlah warga terlihat diamankan oleh petugas.
Situasi memanas ketika muncul dugaan tindakan kasar terhadap salah satu warga. Dalam video yang beredar, terlihat seorang warga diduga mendapat perlakuan tidak semestinya oleh oknum aparat yang tidak mengenakan seragam dinas, sehingga memicu sorotan publik.
Sebelum pembongkaran dimulai, juru sita dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arief, membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan perintah pimpinan pengadilan karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pelaksanaan ini sesuai perintah Ketua PN Tanjungkarang, karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Arief di lokasi.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah ditempuh oleh pihak yang menolak eksekusi.
Pihak Termohon Keberatan
Di sisi lain, pihak termohon yang diwakili ahli waris Abdul Wahid Masykur melalui kuasa hukum Wahyu Widiyatmiko menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah meminta kejelasan terkait dua sertifikat, yakni Sertifikat Nomor 70 dan 702, namun tidak memperoleh penjelasan yang memadai dari petugas.
“Kami kecewa. Upaya kasasi sudah diajukan dan terdaftar, tapi belum ada putusan, sementara eksekusi tetap dijalankan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kehadiran Badan Pertanahan Nasional di lokasi yang disebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli sebagai dasar hukum eksekusi. Pihaknya mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari perbedaan alamat hingga nomor pada Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Ada ketidaksesuaian data, ini hal mendasar. Tapi dokumen asli tidak ditunjukkan, sementara proses tetap berjalan,” tambahnya.
Eksekusi Tetap Dilanjutkan
Meski mendapat penolakan keras dan diwarnai ketegangan, proses pengosongan lahan dan bangunan tetap dilaksanakan dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Daerah Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat di lokasi kejadian.
Tim Kabar Negeri Plus masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna memperoleh keterangan lanjutan.
Dok. KN+ Admin)

