
Rp518 Juta untuk Revitalisasi SMP PGRI 1 Semaka Dipertanyakan, Swakelola Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga
TANGGAMUS — KABAR NEGERI PLUS — Anggaran negara sebesar Rp518.014.000 digelontorkan untuk merevitalisasi SMP PGRI 1 Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2026.
Namun, proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih layak itu kini justru memunculkan sejumlah pertanyaan di lapangan.
Bukan hanya soal bagaimana uang negara setengah miliar rupiah tersebut digunakan, tetapi juga siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan fisik proyek tersebut.
Pantauan di lokasi pada Senin (21/9/2026) menemukan aktivitas pembangunan tengah berlangsung. Papan informasi proyek juga terpasang di lokasi.
Persoalan muncul ketika mekanisme pelaksanaan pekerjaan tersebut dibandingkan dengan konsep swakelola yang menjadi bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Swakelola Jadi Sorotan
Kemendikdasmen dalam berbagai penjelasan mengenai program revitalisasi menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola. Dalam praktiknya, satuan pendidikan bersama P2SP memiliki peran dalam pengelolaan pembangunan, dengan tetap dimungkinkan adanya dukungan atau pendampingan teknis sesuai kebutuhan.
Bahkan, Kemendikdasmen menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan program revitalisasi karena pembangunan fisik sekolah menggunakan anggaran negara.
Di SMP PGRI 1 Semaka, mekanisme tersebut kini menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari salah seorang guru, pekerjaan fisik proyek tersebut diduga melibatkan pihak ketiga berinisial “I”.
Informasi tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Pertanyaan utamanya justru sederhana: apakah pihak berinisial “I” merupakan tenaga atau penyedia jasa yang secara sah dilibatkan oleh P2SP untuk pekerjaan tertentu, atau pekerjaan fisik tersebut benar-benar diserahkan secara utuh kepada pihak ketiga?
Jawaban atas pertanyaan itu penting karena menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme swakelola dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kepala Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan penjelasan berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP PGRI 1 Semaka, Ikhwan.
Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Dengan demikian, informasi mengenai siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana struktur P2SP bekerja, serta sejauh mana keterlibatan pihak berinisial “I” belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah.
KN+ tidak menempatkan informasi dari satu sumber sebagai kesimpulan akhir. Konfirmasi dari sekolah, P2SP, maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk menguji seluruh informasi tersebut.
Material Bangunan Juga Dipertanyakan
Sorotan berikutnya menyentuh aspek teknis pembangunan.
Di lokasi, terdapat pertanyaan mengenai diameter besi yang digunakan serta komposisi adukan semen dalam pekerjaan konstruksi.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan penggunaan komposisi adukan hingga 6:1. Namun, angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran konstruksi sebelum dibandingkan dengan RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta standar konstruksi yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan dokumen teknis menjadi penting.
Jika spesifikasi material yang terpasang memang berbeda dari dokumen perencanaan, maka persoalannya tidak lagi sebatas tampilan fisik bangunan, tetapi menyangkut kesesuaian antara anggaran, spesifikasi, volume pekerjaan, dan hasil pembangunan.
Rp518 Juta Bukan Angka Kecil
Nilai pekerjaan sebesar Rp518.014.000 dengan durasi pelaksanaan 120 hari kalender membuat transparansi menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Terlebih, pemerintah pusat sendiri menekankan bahwa revitalisasi satuan pendidikan melalui swakelola diarahkan agar pembangunan sesuai kebutuhan sekolah, melibatkan masyarakat lokal, serta berjalan secara akuntabel.
Karena itu, sejumlah pertanyaan publik patut dijawab secara terbuka:
Siapa pelaksana sebenarnya?
Apa peran P2SP dalam pekerjaan tersebut?
Apakah pihak berinisial “I” hanya membantu pekerjaan tertentu atau mengerjakan proyek secara keseluruhan?
Apakah material dan metode pekerjaan telah sesuai RAB serta spesifikasi teknis?
Dan yang tidak kalah penting:
Siapa yang bertanggung jawab apabila hasil revitalisasi tersebut kelak tidak sesuai spesifikasi atau mengalami persoalan konstruksi?
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Keterbukaan
Sorotan terhadap proyek ini bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.
Justru sebaliknya, semakin besar uang negara yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan untuk membuka informasi kepada publik.
Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka penjelasan terbuka dari sekolah dan P2SP justru dapat menjernihkan berbagai pertanyaan yang muncul.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan maupun ketentuan program, maka pihak berwenang memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rp518 juta adalah uang negara. Sekolah adalah fasilitas publik. Dan setiap rupiah yang digunakan untuk membangun ruang belajar anak-anak semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala SMP PGRI 1 Semaka, P2SP, pihak berinisial “I”, Dinas Pendidikan terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan.
KABAR NEGERI PLUS akan terus mengikuti perkembangan informasi dan konfirmasi terkait proyek revitalisasi SMP PGRI 1 Semaka tersebut.
(Dok.KN+/Akmaluddin.tgs)

