
Munir Abdul Haris hadir di paripurna, 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung mulai dibahas, isu Anti-LGBT jadi sorotan
Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang Paripurna, Selasa (8/9/2026). Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Munir Abdul Haris, S.Sos.I., turut hadir dalam rapat tersebut.
Pembahasan 12 Raperda ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah karena menyentuh berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya air, pertanian, ekonomi kerakyatan, infrastruktur, pendidikan, hingga kelautan dan perikanan.
Namun, Raperda yang berkaitan dengan anti-LGBT menjadi salah satu materi yang berpotensi mengundang perhatian lebih luas karena berkaitan dengan persoalan keluarga, generasi muda, nilai sosial, agama, budaya, sekaligus aspek perlindungan hak masyarakat.
Munir Abdul Haris menyatakan dukungannya terhadap upaya perlindungan keluarga dan generasi muda di Lampung.
“Kami sangat mendukung upaya perlindungan keluarga dan generasi muda Lampung dari pengaruh yang tidak sesuai dengan nilai agama, budaya, dan norma kesusilaan yang hidup di masyarakat. Raperda ini menjadi benteng kita bersama menjaga masa depan anak-anak Lampung,” ujar Munir.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh Raperda yang diajukan perlu dibahas secara serius dan terbuka agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, 12 Raperda tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat secara luas.
“Semua ini harus dibahas secara mendalam, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat. Agar perda yang lahir benar-benar melindungi dan menyejahterakan rakyat Lampung, bukan sekadar dokumen di atas kertas,” tegasnya.
12 raperda usul inisiatif dprd lampung
Berdasarkan materi yang disampaikan dalam rapat, 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
2. Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.
3. Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming).
4. Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
5. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
7. Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Pertambangan Rakyat.
8. Raperda tentang Anti-LGBT.
9. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
10. Raperda tentang Desa Wisata.
11. Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyatakan proses pembahasan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Naskah akademik disebut telah tersedia dan menjadi bagian dari bahan pembahasan lanjutan.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Lampung.
Dengan masuknya 12 Raperda tersebut ke tahapan pembahasan, perhatian berikutnya bukan hanya tertuju pada substansi rancangan, tetapi juga pada bagaimana setiap pasal nantinya dirumuskan, diuji secara hukum, serta memperoleh masukan dari masyarakat.
Khusus Raperda terkait anti-LGBT, pembahasan secara terbuka dan berbasis kerangka hukum menjadi penting agar tujuan perlindungan generasi muda dapat berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kewenangan pemerintah daerah.
(Dok. KN+ by Admin)


