
Ketika Kemiskinan, Jarak, dan Ketimpangan Fasilitas Menguji Janji Konstitusi di Lampung
Kabar Negeri Plus, Bandar Lampung, 6 Agustus 2026 — Setiap kali upacara bendera dilaksanakan, kalimat “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” selalu diucapkan dengan lantang. Kalimat itu bukan sekadar rangkaian kata, melainkan janji luhur yang menjadi fondasi berdirinya republik ini.
Namun, setiap musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tiba, terutama di berbagai daerah di Lampung, sila kelima Pancasila seolah berubah menjadi retorika yang jauh dari kenyataan.
Ketika anak-anak dari keluarga prasejahtera kembali tersisih dari bangku sekolah negeri akibat keterbatasan kuota, ketimpangan fasilitas, serta hambatan aksesoris, kita patut bertanya dengan jujur: benarkah keadilan sosial telah hadir bagi seluruh peserta didik?.
Sebuah peradaban tidak dinilai dari kecanggihannya membangun sistem digital, melainkan dari kemampuannya memastikan setiap anak memperoleh hak belajar tanpa diskriminasi.
Pendidikan sejatinya merupakan alat pemutus rantai kemiskinan, the great equalizer, yang memberi kesempatan setara kepada setiap warga negara untuk memperbaiki masa depan.
Namun, di banyak wilayah Lampung, pendidikan justru masih menjadi cermin ketimpangan sosial.
Anak-anak yang lahir dari keluarga mampu memiliki akses lebih besar terhadap sekolah dengan fasilitas lengkap, laboratorium modern, tenaga pendidik berkualitas, serta lingkungan belajar yang lebih baik. Sebaliknya, peserta didik di wilayah pinggiran masih harus berjuang dengan keterbatasan sarana dan prasarana.
Ketimpangan infrastruktur pendidikan ini semakin terasa ketika sistem penerimaan berbasis zonasi diterapkan tanpa disertai pemerataan kualitas sekolah. Jarak geografis yang seharusnya dapat diatasi melalui kebijakan afirmatif, justru berubah menjadi penghalang bagi anak-anak di daerah terpencil.
Mereka menghadapi dua beban sekaligus: keterbatasan ekonomi keluarga dan keterisolasian wilayah tempat tinggal. Anak-anak di pelosok Lampung tidak boleh dihukum hanya karena dilahirkan jauh dari pusat pembangunan.
Persoalan juga muncul pada jalur afirmasi yang disediakan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Kuota yang terbatas, ditambah proses pendaftaran digital yang membutuhkan akses informasi dan jaringan internet memadai, membuat tidak semua anak miskin mampu memanfaatkannya.
Dalam praktiknya, sistem yang bersifat administratif dan teknis sering kali tidak mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Akibatnya, keterbatasan ekonomi, minimnya akses informasi, hingga kendala teknologi dapat menjadi faktor yang menghambat anak memperoleh hak pendidikan.
Ketika sekolah negeri tidak lagi dapat diakses, pilihan berikutnya adalah sekolah swasta. Namun bagi banyak keluarga prasejahtera, biaya pendidikan swasta masih menjadi beban yang sulit dijangkau. Pada titik inilah negara perlu hadir lebih kuat, agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kondisi ekonomi orang tuanya.
Jika pendidikan berkualitas hanya dapat diakses oleh mereka yang mapan secara ekonomi dan beruntung secara geografis, maka cita-cita keadilan sosial masih menyisakan pekerjaan besar.
Persoalan ini bukan semata soal sistem pendaftaran atau kendala teknis, melainkan tentang bagaimana negara memastikan hak pendidikan benar-benar dapat dirasakan secara merata.
Mengembalikan makna “Keadilan Sosial bagi Peserta Didik” membutuhkan keberanian dan kebijakan yang berpihak. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan perlu mempercepat pemerataan fasilitas sekolah, meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah pinggiran, menyediakan dukungan transportasi bagi peserta didik, serta memperluas skema bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, termasuk melalui dukungan terhadap sekolah swasta.
Generasi masa depan Lampung tidak boleh tumbuh dengan kenangan pahit bahwa mereka gagal memperoleh pendidikan bukan karena kurang kemampuan, melainkan karena kesempatan yang tidak pernah benar-benar setara.
Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak bangsa. Dan negara memiliki kewajiban moral serta tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa hak tersebut hadir tanpa memandang status ekonomi maupun letak geografis.
(Dok. KN+ / Indak Supandi).

