DISIDAK SAID IQBAL! Dugaan Penahanan 450 Ijazah Pekerja PT Grita Artha Kreamindo Akhirnya Berujung Komitmen Pengembalian, Pemerintah Kini Bidik Dugaan Pelanggaran Upah dan Cegah Gelombang PHK

KABAR NEGERI PLUS | INVESTIGASI – JAKARTA — Dugaan praktik penahanan ratusan ijazah pekerja yang selama ini menjadi keluhan akhirnya memantik respons serius pemerintah. Setelah inspeksi dan mediasi yang dipimpin langsung Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, manajemen PT Grita Artha Kreamindo menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh ijazah pekerja paling lambat Senin mendatang.

Namun, pengembalian ijazah bukanlah akhir dari persoalan. Di balik komitmen tersebut, pemerintah kini mulai membuka babak baru penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya terkait sistem pembayaran upah yang dikeluhkan para pekerja. Pada saat yang sama, negara juga berupaya memastikan persoalan ini tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (16/7) mempertemukan Direktur Utama PT Grita Artha Kreamindo , penasihat hukum perusahaan, Direktur Keuangan, serta perwakilan pekerja bersama kuasa hukumnya. Dari pihak pekerja hadir Gofur, Meri, dan Jumali yang selama ini menyuarakan persoalan yang mereka alami.

Dalam forum tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa perusahaan telah menyepakati pengembalian seluruh ijazah pekerja tanpa syarat.

«”Paling lambat hari Senin perusahaan akan menyerahkan kembali seluruh ijazah pekerja yang masih ditahan, baik diminta maupun tidak diminta oleh karyawannya. Jumlahnya diperkirakan sekitar 450 pekerja yang tersebar di 38 kota. Penahanan ijazah jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Said Iqbal.»

Komitmen tersebut, menurutnya, akan diperkuat melalui surat pernyataan resmi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada seluruh pekerja.

Meski persoalan ijazah dinyatakan selesai secara prinsip, perhatian pemerintah kini beralih pada dugaan persoalan pembayaran upah yang disebut-sebut telah berlangsung sejak perusahaan terdampak pandemi Covid-19.

Said Iqbal menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif. Di satu sisi terdapat dugaan pelanggaran hak pekerja, sementara di sisi lain perusahaan mengaku menghadapi tekanan keuangan yang membuat sejumlah kebijakan diambil demi mempertahankan operasional dan menghindari PHK.

Karena itu, ia telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen Binwas Kementerian Ketenagakerjaan RI) bersama pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk memanggil manajemen perusahaan pada hari Senin guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan terkait pembayaran upah. Semua dugaan akan dibuktikan melalui mekanisme pengawasan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan juga menyampaikan bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan selama ini dilakukan sebagai langkah penyelamatan usaha agar tidak terjadi PHK massal.

Pemerintah, lanjut Said Iqbal, menghargai upaya mempertahankan lapangan kerja tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak-hak normatif pekerja.

“Kalau memang ada persoalan modal atau arus kas yang bisa dibantu melalui restrukturisasi, pemerintah siap mencari solusi. Tetapi hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia bahkan membuka kemungkinan pemerintah melakukan intervensi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan masih memiliki prospek usaha, namun mengalami persoalan likuiditas. Skema restrukturisasi pembiayaan hingga dukungan melalui Bank Himbara disebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah serupa, kata Said Iqbal, saat ini juga tengah dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan ribuan pekerja di PT Pakerin Mojokerto agar terhindar dari PHK.

Sementara itu, informasi mengenai potensi PHK terhadap sekitar 45 pekerja juga menjadi perhatian pemerintah. Said Iqbal memastikan seluruh proses akan diawasi agar setiap pekerja memperoleh haknya sesuai peraturan perundang-undangan apabila PHK benar-benar terjadi.

Ia menegaskan, negara tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Upah pokok tidak boleh dipotong tanpa dasar hukum. Kalau ada pembayaran bertahap harus ada alasan yang sah berdasarkan kemampuan perusahaan. Semua hak pekerja akan kami periksa,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Said Iqbal memastikan dirinya akan terus melakukan pendekatan langsung ke lapangan untuk memastikan praktik penahanan ijazah maupun pelanggaran hak-hak pekerja benar-benar dihentikan.

Menurutnya, meski Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang penahanan ijazah pekerja, praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah perusahaan.

“Karena itu saya akan terus turun ke bawah, melakukan intervensi kebijakan, dan memastikan praktik seperti ini tidak lagi terjadi. Negara harus hadir melindungi pekerja sekaligus menjaga agar perusahaan yang masih bisa diselamatkan tidak sampai melakukan PHK massal,” pungkasnya.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *