
Ketua Komisi II DPR Bidik “ASN Tukang Absen”! Revisi UU ASN Siap Mengubah Birokrasi: Tak Capai Target, Siap-Siap Tersingkir
KABAR NEGERI PLUS | JAKARTA – Era aparatur sipil negara (ASN) yang hanya datang ke kantor untuk mengisi daftar hadir, menghabiskan waktu dengan rutinitas tanpa produktivitas, lalu pulang tanpa capaian kerja, tampaknya akan segera berakhir. Kritik keras kini datang dari Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai budaya kerja birokrasi masih dibayangi mentalitas “datang, absen, ngopi, pulang”.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPR tengah menyiapkan perubahan besar terhadap sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang ASN. Reformasi ini bukan sekadar menyentuh aturan administratif, tetapi berpotensi mengubah wajah birokrasi Indonesia secara menyeluruh.
Menurut Rifqi, pola kerja ASN yang hanya berorientasi pada kehadiran tanpa menghasilkan kinerja nyata sudah tidak lagi relevan di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Karena itu, Komisi II DPR akan mendorong penerapan Key Performance Indicator (KPI) sebagai instrumen utama dalam mengukur produktivitas setiap ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui sistem KPI tersebut, setiap pegawai akan memiliki target kerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala. ASN yang mampu memenuhi bahkan melampaui target akan memperoleh penilaian yang objektif, sementara mereka yang terus-menerus gagal memenuhi standar kinerja dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai mekanisme yang diatur dalam revisi undang-undang.
Rifqi menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah maupun pimpinan instansi dalam melakukan evaluasi terhadap bawahannya. Selama ini, proses penilaian ASN dinilai masih menghadapi berbagai kendala sehingga pembinaan maupun penegakan disiplin belum berjalan optimal.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaporkan bahwa sejumlah indikator reformasi birokrasi dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukkan tren peningkatan. Namun demikian, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi agar reformasi birokrasi tidak berhenti sebatas angka dan laporan administratif.
Rencana revisi UU ASN pun diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan strategis di parlemen. Jika disahkan, kebijakan ini dapat menjadi titik balik dalam membangun birokrasi yang lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mengakhiri stigma ASN yang selama ini kerap dikaitkan dengan budaya kerja yang minim produktivitas.
Langkah tersebut juga menjadi pesan tegas bahwa ke depan, ukuran keberhasilan seorang ASN bukan lagi sekadar hadir di kantor, melainkan sejauh mana kontribusinya mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
(Dok.KN +/Admin)

