
Buruh Bersatu Kepung Revisi Aturan Ketenagakerjaan! Ultimatum Keras ke DPR dan Pemerintah: Jangan Khianati Putusan MK
KABAR NEGERI PLUS | JAKARTA
Pertarungan besar soal masa depan jutaan pekerja Indonesia kembali memasuki babak yang menentukan. Di tengah tenggat waktu yang terus berjalan, Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) melontarkan peringatan keras kepada DPR dan pemerintah agar tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memerintahkan lahirnya regulasi ketenagakerjaan baru.
Bagi kalangan buruh, persoalan ini bukan sekadar revisi aturan. Ini adalah pertaruhan besar antara keberpihakan negara kepada pekerja atau justru mempertahankan sistem yang selama ini dinilai merugikan kaum buruh.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Minggu (6/7/2026), KSP-PB menegaskan bahwa mereka dibentuk sejak tahun 2025 sebagai wadah perjuangan berbagai organisasi buruh, organisasi rakyat, dan Partai Buruh untuk memastikan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 benar-benar dijalankan.
Putusan tersebut sebelumnya membatalkan dan mengubah 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Karena itu, KSP-PB menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan sekadar melakukan revisi sebagian pasal.
Koalisi ini mengaku memiliki tanggung jawab moral sekaligus politik untuk mengawal proses tersebut hingga selesai. Terlebih, gugatan yang melahirkan putusan bersejarah itu diajukan oleh Partai Buruh bersama organisasi-organisasi serikat pekerja yang kini tergabung dalam koalisi.
Koalisi Besar dari Berbagai Sektor
Kekuatan KSP-PB bukanlah kelompok kecil. Saat pertama kali dibentuk, koalisi ini didukung oleh 72 organisasi yang terdiri atas Partai Buruh, konfederasi serikat pekerja seperti KSPI, KSBSI, KPBI, puluhan federasi buruh dari berbagai sektor industri, serikat pekerja kampus, tenaga medis, media, industri kreatif, awak kapal, hingga buruh migran.
Tak hanya itu, dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat seperti Serikat Petani Indonesia, organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, nelayan, hingga komunitas pengemudi transportasi online.
Dengan komposisi tersebut, KSP-PB mengklaim membawa suara dari berbagai lapisan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Naskah 250 Halaman Diserahkan ke DPR
Keseriusan koalisi ini dibuktikan dengan penyusunan dokumen komprehensif setebal sekitar 250 halaman yang memuat pokok-pokok pikiran dan prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Dokumen tersebut telah resmi diserahkan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025 dalam forum yang dihadiri pimpinan DPR, anggota Komisi bidang ketenagakerjaan, Badan Legislasi, serta tiga menteri yang mewakili pemerintah.
Dalam forum tersebut, KSP-PB menyampaikan argumentasi bahwa Indonesia tidak cukup hanya memperbaiki sebagian aturan ketenagakerjaan, melainkan membutuhkan undang-undang baru yang sepenuhnya selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Usulan itu, menurut KSP-PB, diterima dan disepakati dalam kesimpulan rapat DPR sebagai salah satu arah pembentukan regulasi baru.
Tolak Omnibus Law, Dorong Perlindungan Pekerja
Koalisi juga memberikan sejumlah catatan penting kepada DPR dan pemerintah. Mereka meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak lagi disusun menggunakan metode omnibus law.
Selain itu, regulasi baru diminta tetap mempertahankan substansi perlindungan pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi, melibatkan serikat pekerja secara aktif, serta disahkan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan MK.
59 Isu Besar dan 17 Aturan Baru :
Dalam dokumen usulannya, KSP-PB memasukkan sedikitnya 59 isu strategis yang dianggap harus diperbaiki.
Isu-isu tersebut mencakup pengaturan upah layak, formula baru upah minimum, disparitas upah antarwilayah, upah sektoral, pembayaran upah penuh saat mogok kerja yang sah, larangan pemotongan upah, perlindungan pekerja saat proses PHK, penghapusan outsourcing, pembatasan sistem pemborongan pekerjaan, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, pekerja disabilitas, pengaturan jam kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, pembatasan tenaga kerja asing, akses informasi ketenagakerjaan hingga penguatan jaminan sosial.
Tak berhenti di sana, KSP-PB juga menawarkan 17 isu baru yang selama ini belum pernah diatur secara khusus dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Di antaranya perlindungan pekerja digital platform, pekerja medis, tenaga pendidikan, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja memiliki saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.
Minta Pembahasan Terbuka :
KSP-PB menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun hanya menjadi formalitas politik.
Mereka menuntut adanya partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi, yakni memberikan hak kepada organisasi pekerja untuk menyampaikan pendapat, memastikan seluruh usulan dipertimbangkan secara serius, serta memperoleh penjelasan apabila usulan diterima ataupun ditolak.
Menurut koalisi, prinsip tersebut menjadi syarat mutlak agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan aspirasi pekerja dan memiliki legitimasi yang kuat.
Siap Kawal Hingga Tuntas
Sebagai langkah lanjutan, KSP-PB menyatakan siap menyusun draf lengkap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, mulai dari struktur bab, pasal, ayat hingga rumusan norma secara rinci sebagai bahan pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
Koalisi menegaskan perjuangan mereka belum selesai. Mereka berkomitmen terus mengawal seluruh proses legislasi hingga Indonesia memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi, memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang sehat, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi dunia usaha dan seluruh masyarakat.
(Dok.KN +/Admin)

