
Hapus pajak JHT, Pesangon, Pensiun, dan THR! Said iqbal dorong gebrakan besar demi lindungi hak buruh, Pemerintah didesak bertindak.
KABAR NEGERI PLUS | JAKARTA
Gelombang perjuangan untuk memperkuat kesejahteraan pekerja kembali menggema. Kali ini, sorotan tertuju pada kebijakan perpajakan yang selama ini dinilai masih membebani hak-hak dasar buruh. Dana yang sejatinya menjadi jaring pengaman ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR), dinilai tidak semestinya kembali dipotong pajak.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga THR. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk meningkatkan perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli para pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Said menegaskan bahwa usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui sebuah surat yang berisi analisis kebijakan sebagai bahan pertimbangan pemerintah.
“Saya berpendapat sebagai Penasihat Khusus Presiden dan akan meminta bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk meninjau ulang, sebaiknya pajak untuk Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (28/6/2026).
Menurut Said, JHT, pesangon, jaminan pensiun, maupun THR bukanlah bentuk keuntungan atau pendapatan tambahan yang layak dikenai beban pajak. Dana tersebut merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun melalui hasil kerja keras mereka dan berfungsi sebagai perlindungan ketika memasuki masa pensiun atau menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Ia berpandangan bahwa penghapusan pajak atas komponen-komponen tersebut akan memberikan manfaat langsung kepada jutaan pekerja di Indonesia. Nilai manfaat yang diterima buruh akan lebih utuh sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya pendidikan anak, layanan kesehatan, maupun modal usaha setelah memasuki masa pensiun.
Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperkuat konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan daya beli yang lebih kuat, perputaran ekonomi di berbagai sektor diharapkan ikut meningkat.
Usulan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Said Iqbal dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang ketenagakerjaan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja. Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali aturan perpajakan yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan semangat memberikan perlindungan maksimal kepada buruh.
Apabila usulan tersebut mendapat dukungan pemerintah dan diwujudkan dalam regulasi baru, maka penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR berpotensi menjadi salah satu reformasi penting dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia, sekaligus menjadi kabar baik bagi jutaan pekerja dan keluarganya yang selama ini berharap hak-haknya dapat diterima secara utuh tanpa tambahan beban pajak.
(Dok.KN +/Admin

