Gedung Koperasi atau Proyek Tertutup?” — Warga Asem Raja Bongkar Dugaan Permainan Proyek Merah Putih, Soroti Peran Koramil dan Konstruksi Diduga Tak Sesuai Standar

SAMPANG | Kabar Negeri Plus — Aroma polemik menyelimuti pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Bukan sekadar soal pembangunan fisik, proyek yang seharusnya menjadi simbol kebangkitan ekonomi warga desa itu kini justru dituding berjalan tertutup, dikendalikan kelompok tertentu, hingga memunculkan dugaan penyimpangan konstruksi dan pengelolaan anggaran.

Sorotan keras itu disampaikan H. Moh. Huzaini, warga sekaligus pengurus Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja, yang mengaku menemukan banyak kejanggalan sejak awal pembentukan koperasi hingga pelaksanaan pembangunan gedung.

Kepada wartawan, Senin (11/05/2026), Huzaini menilai koperasi yang seharusnya menjadi milik seluruh masyarakat desa justru terkesan “dikuasai lingkaran terbatas”.
Menurutnya, struktur pengurus

koperasi didominasi perangkat desa dan unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sehingga partisipasi masyarakat umum nyaris tidak terlihat.

“Koperasi itu milik warga desa, bukan milik kelompok tertentu,” tegasnya.
Padahal, berdasarkan dokumen resmi berupa Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0031732.AH.01.29 Tahun 2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Koperasi Desa Merah Putih Asem Raja telah sah berbadan hukum melalui Akta Notaris Nomor 16 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Salma Safitri, S.H., M.Kn.

Namun ironisnya, Huzaini mengaku banyak warga tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan koperasi maupun pembangunan gedung yang kini tengah berjalan.

Ia juga menyoroti posisi Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi, yang dinilai memiliki pengaruh besar dalam struktur koperasi tersebut.

Pertemuan di Koramil Disebut Memanas.

Puncak ketegangan terjadi saat Huzaini mendatangi Kantor Koramil Jrengik pada 25 April 2026 untuk meminta penjelasan terkait proyek pembangunan gedung koperasi.

Alih-alih mendapat penjelasan terbuka, ia mengaku justru menerima respons bernada keras.

“Ini rumah siapa? Ini bukan ruangmu, ini bukan rumahmu di sini,” kata Huzaini menirukan ucapan yang ia dengar saat pertemuan berlangsung.

Tak hanya itu, ia juga mengaku sempat disinggung mengenai konflik lamanya dengan seorang Babinsa ketika melakukan pengecekan proyek sebelumnya.

Meski begitu, Huzaini menegaskan dirinya tidak ingin membawa persoalan pribadi, melainkan fokus mempertanyakan transparansi proyek yang menggunakan dana negara.
Koramil Disebut Pegang Kontrak Proyek.

Hal paling mengundang tanda tanya, menurut Huzaini, adalah pengakuan yang disebut berasal dari pihak Koramil terkait kontrak pembangunan gedung.

Ia mengklaim pihak Koramil menyatakan kontrak proyek ditandatangani langsung antara Koramil dan PT Adrinas Palma Nusantara.

“Ini urusan Koramil. Kami yang tanda tangan kontrak dengan PT Adrinas Palma Nusantara. Desa dan koperasi tidak ada urusannya,” ujar Huzaini .

menirukan pernyataan yang ia dengar.
Pernyataan itu dinilai janggal karena koperasi yang telah berbadan hukum seharusnya memiliki keterlibatan dan akses terhadap pengelolaan proyek yang mengatasnamakan koperasi desa.

Baja Diduga Tak Sesuai Standar
Tak berhenti di situ, Huzaini juga menyoroti kualitas material konstruksi yang digunakan pada bangunan berukuran 20 x 30 meter dengan 16 tiang utama tersebut.

Menurutnya, baja yang dipasang diduga hanya menggunakan profil IWF 150 sesuai RAB dari kontraktor.

Padahal, menurut penilaiannya, ukuran bangunan tersebut semestinya menggunakan profil baja yang lebih besar demi keamanan konstruksi.

“Secara kasat mata saya masih bisa membedakan mana besi kurus dan mana yang sesuai standar. Sampai hari ini yang ada di lokasi hanya IWF 150,” ujarnya.

Ia menilai apabila benar spesifikasi tersebut tidak sesuai standar teknis maupun Standar Nasional Indonesia (SNI), maka kondisi itu berpotensi membahayakan kekuatan bangunan di kemudian hari.

Pertanyakan RAB dan Dugaan Pola Serentak di 14 Desa.

Huzaini juga mempertanyakan dasar penggunaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebut berasal dari pihak kontraktor, padahal proyek menggunakan dana pemerintah.

“Kalau uangnya negara, kenapa aturannya justru mengikuti RAB kontraktor?” katanya.

Lebih mengejutkan lagi, ia mengklaim pola pembangunan serupa disebut diterapkan serentak di 14 desa di Kecamatan

Jrengik dengan kontraktor yang sama.
Jika benar, menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum karena menyangkut
penggunaan anggaran negara secara luas.

Desak Aparat Turun Tangan
Atas berbagai dugaan kejanggalan tersebut, Huzaini mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat,

Ombudsman RI, hingga Kementerian Koperasi untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Asem Raja maupun pembangunan gedungnya.

Ia menegaskan koperasi desa semestinya dikelola secara transparan, terbuka, dan benar-benar melibatkan masyarakat sebagai pemilik utama koperasi.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Asem Raja, Amir Mahdi, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Pihak Koramil Jrengik dan Babinsa terkait juga belum memberikan keterangan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Dok.KN +/Adnin

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *