
Tambang Jalan Terus, Pengawasan Jalan di Tempat” — Aktivitas Pengerukan di Kedamaian Disorot, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah.
Bandar Lampung | Kabar Negeri Plus — Aktivitas pengerukan batu dan tanah urug di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, kembali menuai sorotan publik.
Meski dugaan pelanggaran perizinan mencuat dan keluhan masyarakat terus bergulir, kegiatan di lokasi tersebut hingga kini masih terlihat berlangsung aktif seolah tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat tetap beroperasi melakukan pengerukan pada siang hari.
Sementara saat malam tiba, sejumlah dump truck tampak keluar masuk lokasi mengangkut material tanah dan batu secara bergantian.
Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari sejak akhir April 2026.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penghentian sementara maupun tindakan pengawasan tegas dari pihak terkait terhadap aktivitas yang diduga sebagai tambang tanpa izin tersebut.
Sejumlah warga menilai aktivitas pengerukan yang berlangsung terbuka di kawasan perkotaan itu seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kalau memang semua izinnya lengkap, mestinya dibuka saja ke publik supaya tidak menimbulkan kecurigaan.
Tapi kalau tidak ada izin, kenapa aktivitasnya masih berjalan?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lahan tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial AY, sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan disebut melibatkan seseorang berinisial YN.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait legalitas aktivitas pengerukan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Dugaan pelanggaran pun mengarah pada sejumlah aturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.
Selain persoalan izin tambang, aktivitas pengerukan tanah dan batu juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila dilakukan tanpa kajian dan persetujuan lingkungan yang sesuai ketentuan.
Camat Kedamaian, Joni Efrayadi, mengatakan pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, izin yang diketahuinya di lokasi tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gudang.
“Sejauh yang kami pahami, perizinannya untuk gudang. Nanti akan kami koordinasikan lagi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung, Muhaimin, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Ia menyebut pihaknya akan menurunkan tim monitoring untuk melakukan pengecekan lapangan.
Sorotan warga tak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap lingkungan sekitar.
Aktivitas pengerukan besar-besaran dikhawatirkan dapat memicu kerusakan kontur tanah hingga memperbesar potensi banjir di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak lamban mengambil langkah.
Mereka meminta penegakan aturan dilakukan secara terbuka dan tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di depan mata publik.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata tentang aktivitas pengerukan tanah dan batu.
Lebih dari itu, yang sedang dipertanyakan adalah sejauh mana keberanian pemerintah dan aparat dalam menjaga wibawa hukum ketika dugaan pelanggaran berlangsung secara terang-terangan di tengah kota.
(Dok.KN +/Admin)

