
POLDA Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun
Bandar Lampung – Kabar Negeri Plus
Pengungkapan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan oleh Kepolisian Daerah Lampung menjadi sorotan publik setelah terungkap potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung, Wiwin Hefrianto, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Saat ditemui di Kantor Sekretariat DPW FSPMI Lampung, Wiwin menilai tindakan yang dilakukan oleh Polda Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Helfi Assegaf merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus menyelamatkan potensi kekayaan negara dari eksploitasi ilegal.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Kami mendukung penuh langkah aparat kepolisian untuk mengungkap praktik tambang ilegal ini hingga tuntas, sehingga tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan sumber daya alam secara melawan hukum,” ujar Wiwin.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun di beberapa wilayah Kabupaten Way Kanan, antara lain Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Dari temuan di lapangan, diketahui terdapat sekitar 315 unit mesin dompeng yang beroperasi di sedikitnya tujuh lokasi tambang ilegal. Setiap mesin diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari, sehingga total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau sekitar 1,575 kilogram per hari.
Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar setiap hari.
Jika aktivitas tambang berlangsung sekitar 26 hari dalam satu bulan, maka potensi perputaran uang dari tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Bila dihitung selama periode aktivitas sekitar 1,5 tahun, maka total potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Wiwin menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan terhadap potensi kekayaan negara dan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku di lapangan, tetapi juga dapat menjerat pihak lain yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal.
Selain itu, pihak yang menampung, mengangkut, mengolah maupun memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 undang-undang yang sama.
“Karena itu penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal hingga jaringan yang menampung hasil tambang ilegal tersebut. Penindakan tegas sangat penting agar ada efek jera,” tegasnya.
Wiwin juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam telah diamanatkan oleh konstitusi negara untuk dikelola demi kepentingan rakyat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurutnya, apabila kegiatan pertambangan dilakukan secara legal, negara dan daerah seharusnya memperoleh pemasukan melalui pajak, retribusi maupun berbagai bentuk penerimaan lain yang menjadi bagian dari pendapatan daerah melalui APBD.
Namun sebaliknya, jika kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal, keuntungan justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak sementara negara dan masyarakat menanggung kerugiannya.
Selain kerugian ekonomi, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai, kerusakan lahan perkebunan hingga potensi konflik sosial di masyarakat sekitar lokasi tambang.
Karena itu, DPW FSPMI Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah mana pun, masyarakat jangan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” kata Wiwin.
Ia berharap langkah tegas yang dilakukan oleh Polda Lampung dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Lampung memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Pengelolaannya harus dilakukan secara legal, transparan dan bertanggung jawab, sehingga manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.
(Dok. KN+ Zea Safitri)

