
Stop Diskriminasi Anggaran Publikasi! Transparansi Pemerintah Dipertaruhkan, Media Profesional Jangan Disingkirkan
sebuahBANDAR LAMPUNG, Kabar Negeri Plus – Senin, 6 Juli 2026 – Ketika media profesional mulai dipinggirkan dari akses anggaran publikasi, yang terancam bukan hanya keberlangsungan perusahaan pers, tetapi juga transparansi pemerintahan itu sendiri. Diskriminasi terhadap media yang telah berbadan hukum, memenuhi ketentuan perundang-undangan, dan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dinilai dapat melemahkan kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi menjadi salah satu prioritas nasional. Karena itu, pengelolaan anggaran publikasi di seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa, diharapkan dilakukan secara objektif, terbuka, dan bebas dari praktik diskriminasi.
Media massa bukan sekadar penyampai informasi. Pers yang profesional menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan alokasi anggaran publikasi seharusnya didasarkan pada legalitas, profesionalisme, dan kualitas kerja media, bukan karena kedekatan, kepentingan tertentu, atau perlakuan yang tidak setara.
Di berbagai daerah, termasuk sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung, muncul berbagai keluhan dari pelaku media mengenai dugaan ketidakadilan dalam pembagian anggaran publikasi. Jika terdapat penyimpangan, hal tersebut perlu diawasi dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku agar tata kelola anggaran tetap akuntabel.
Perhatian juga tertuju pada penggunaan anggaran negara dan daerah, termasuk Dana Desa, pembangunan infrastruktur, program Koperasi Merah Putih, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh anggaran tersebut merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terbukti sesuai proses hukum.
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Komitmen tersebut menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan publik merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan berbagai laporan pemantauan antikorupsi, penyalahgunaan anggaran daerah masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Modus yang kerap ditemukan meliputi proyek fiktif, mark-up anggaran, pemotongan dana, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dari aparat penegak hukum, lembaga pengawas, masyarakat, serta media massa yang independen.
Sudah saatnya diskriminasi terhadap media profesional dihentikan. Pemerintah di semua tingkatan perlu memastikan bahwa kebijakan anggaran publikasi dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pers yang independen bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan dipercaya masyarakat.
Karena pada akhirnya, ketika media dibungkam atau diperlakukan tidak adil, yang kehilangan bukan hanya insan pers, tetapi seluruh rakyat yang berhak mendapatkan informasi yang jujur, akurat, dan transparan.
(Dok.KN +/Jakfar sidiq)

