Tiga Raperda disahkan, DPRD bongkar catatan kritis! Evaluasi keras kinerja OPD mengemuka, bupati minta tak ada lagi yang abaikan rekomendasi.

KABAR NEGERI PLUS | TANGGAMUS
Di balik persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berlangsung mulus di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, terselip sederet evaluasi keras terhadap jalannya pemerintahan daerah. Mulai dari rendahnya optimalisasi aset, lemahnya pengelolaan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga absennya sejumlah pimpinan instansi dalam pembahasan resmi bersama DPRD, semuanya terbuka dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (29/6/2026).

Rapat yang dipimpin DPRD Kabupaten Tanggamus itu tidak hanya menjadi forum pengesahan regulasi, tetapi juga momentum penting membedah kinerja Pemerintah Kabupaten Tanggamus sepanjang Tahun Anggaran 2025 melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Edy Yalismi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pembahasan LKPJ dilakukan secara intensif melalui rapat kerja bersama seluruh perangkat daerah pada 23 hingga 25 Juni 2026. Proses tersebut menghasilkan berbagai rekomendasi strategis yang dinilai harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Dari hasil evaluasi, Banggar mencatat target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,719 triliun mampu direalisasikan sekitar 95 persen atau mencapai Rp1,641 triliun. Sementara Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp1,703 triliun dari pagu anggaran Rp1,702 triliun, sedangkan sektor pembiayaan daerah tercatat terealisasi 100 persen.

Namun capaian tersebut tidak membuat DPRD menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi birokrasi daerah.
Banggar secara terbuka meminta pemerintah segera mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa, meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, mempercepat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperkuat fungsi pengawasan Inspektorat, hingga menajamkan prioritas penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran.

Tak hanya itu, DPRD juga melontarkan rekomendasi yang cukup tegas, yakni mendorong penggabungan (merger) OPD yang dinilai tidak efisien karena beban belanja pegawainya lebih besar dibandingkan anggaran kegiatan. Langkah tersebut dipandang penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, produktif, dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sorotan keras juga diarahkan kepada sejumlah pimpinan perangkat daerah serta kepala UPT Kesehatan yang berulang kali tidak menghadiri pembahasan bersama DPRD. Sikap tersebut dinilai mencerminkan lemahnya komitmen terhadap proses evaluasi pemerintahan dan menjadi perhatian serius dalam rekomendasi Banggar.

“Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, mari kita wujudkan budaya kerja jalan lurus dengan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Edy Yalismi saat membacakan laporan Banggar.
Pada rapat paripurna itu, DPRD akhirnya menyetujui tiga Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.

Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, berbagai kritik, masukan, dan rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sebuah capaian yang menunjukkan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa seluruh kepala perangkat daerah tidak boleh menganggap selesai proses evaluasi hanya karena tiga Ranperda telah disahkan. Ia memerintahkan seluruh OPD segera menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD sebagai bentuk komitmen memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Semua ini adalah dalam rangka perbaikan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Selain menyetujui tiga Ranperda tersebut, rapat juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat sembilan Ranperda usulan eksekutif dan lima Ranperda usulan legislatif. Selanjutnya, tiga Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan dikirimkan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani proses evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Paripurna ini menjadi penegasan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pengesahan regulasi semata. Di balik keputusan politik tersebut, tersimpan pesan kuat bahwa reformasi birokrasi, disiplin aparatur, dan efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi prioritas agar setiap rupiah APBD benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat Tanggamus.

(Dok.KN +/Akmaluddin/TGS

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *