SEKDA LAMPUNG TENGAH TERSANDUNG KORUPSI! Dugaan 387 Honorer Fiktif Rugikan Negara Rp11 Miliar, Jejak Kekuasaan Kembali Jadi Sorotan.

KABAR NEGERI PLUS | LAMPUNG.

Gelombang pemberantasan korupsi di Lampung kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat pejabat tinggi tersebut.

Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan tidaklah kecil.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan praktik perekrutan honorer fiktif tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11 miliar, angka yang mencerminkan besarnya dampak penyimpangan yang terjadi di tubuh birokrasi pemerintahan daerah.

Penyidik mengungkap bahwa perkara ini bermula ketika Welly Adiwantra masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam kapasitasnya saat itu, ia diduga terlibat dalam proses perekrutan ratusan tenaga honorer yang keberadaannya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Jumlah tenaga honorer yang diduga masuk dalam skema tersebut mencapai 387 orang. Mereka disebut-sebut tetap tercatat dalam administrasi dan menerima alokasi anggaran, meskipun sebagian besar diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya atau bahkan tidak pernah bekerja sama sekali.

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan internal serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari praktik tersebut.

Publik pun mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama saja, melainkan mengungkap seluruh aktor yang diduga terlibat dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.

Tak hanya karena nilai kerugiannya yang fantastis, kasus ini juga menarik perhatian lantaran Welly Adiwantra memiliki hubungan keluarga dengan mantan petinggi daerah yang sebelumnya telah tersandung perkara korupsi.

Welly diketahui merupakan adik ipar mantan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, yang pernah ditangkap dalam operasi penindakan kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap Welly dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan yang ditemukan dalam perkara honorer fiktif di Kota Metro, terlepas dari hubungan keluarga maupun latar belakang politik yang menyertainya.

Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat dengan jabatan strategis seperti Sekda tentu menjadi pukulan serius bagi citra birokrasi daerah.

Di sisi lain, langkah Polda Lampung ini juga dipandang sebagai sinyal bahwa aparat penegak hukum terus berupaya membongkar praktik-praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara dari dalam sistem pemerintahan.

Kini, masyarakat menunggu perkembangan penyidikan berikutnya. Apakah kasus ini akan membuka keterlibatan pihak lain? Ataukah akan muncul fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan di balik dugaan perekrutan ratusan honorer fiktif tersebut?

Satu hal yang pasti, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan dan anggaran publik akan selalu berhadapan dengan proses hukum, seberapa tinggi pun posisi yang diduduki.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *