
ketua komisi l DPRD lampung digugat! rumah sudah dibayar lunas, sertifikat berpindah tangan, tapi properti masih dikuasai keluarga politisi.
BANDAR LAMPUNG | Kabar Negeri Plus — Sebuah sengketa properti yang menyeret nama Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mulai memasuki babak krusial.
Meski transaksi jual beli disebut telah tuntas sejak lima tahun lalu dan sertifikat kepemilikan telah resmi beralih nama, hingga kini objek tanah dan bangunan yang menjadi pokok perkara diklaim masih dikuasai oleh keluarga sang politisi.
Fakta tersebut kini menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Kamis (11/6/2026), guna meninjau langsung lokasi objek sengketa yang berada di Jalan Danau Tondano, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Ahmad Ridwan terhadap Garinca Reza Pahlevi setelah berbagai upaya penyelesaian non-litigasi, termasuk mediasi dan somasi, disebut tidak membuahkan hasil.
Informasi yang dihimpun Kabar Negeri Plus dari tim kuasa hukum penggugat menyebutkan, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Ahmad Ridwan dan Yusran Amirullah, ayah kandung Garinca Reza Pahlevi, pada Maret 2021.
Transaksi tersebut dilakukan secara resmi di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek dimaksud disebut telah sah beralih atas nama Ahmad Ridwan.
Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah proses jual beli selesai dan sertifikat berpindah tangan, pemilik baru justru tidak dapat menguasai maupun menempati properti yang telah dibelinya?
“Sejak jual beli dilakukan, klien kami tidak pernah dapat menguasai dan menempati objek tanah dan bangunan tersebut,” ungkap Tim Kuasa Hukum Ahmad Ridwan yang terdiri dari Robert Evo Wakando, Yogi Yanuardi, Hata Geronimo, dan Veronica dari RC Law Office Advocate & Legal Consultant.
Menurut kuasa hukum, keluarga Garinca Reza Pahlevi masih menempati dan menguasai properti tersebut sehingga klien mereka terpaksa melayangkan somasi sebagai langkah persuasif untuk meminta pengosongan dan penyerahan fisik objek yang telah bersertifikat atas nama Ahmad Ridwan.
Namun, somasi yang dilayangkan tidak menghasilkan kesepakatan.
“Somasi merupakan langkah hukum yang lazim ditempuh sebelum gugatan diajukan. Ketika upaya persuasif tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya, maka jalur pengadilan menjadi pilihan untuk memperjuangkan hak klien kami,” ujar Robert Evo Wakando.
Perkara ini tidak hanya bergulir di meja hijau. Informasi yang diperoleh menyebutkan laporan polisi terkait persoalan tersebut juga tengah berproses di Polresta Bandar Lampung dan telah memasuki agenda pemanggilan para pihak.
Sementara itu, sidang Pemeriksaan Setempat yang digelar majelis hakim menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi faktual objek sengketa di lapangan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembuktian perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Publik tentu menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang berjalan, terlebih menyangkut kepastian hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Milik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Garinca Reza Pahlevi terkait gugatan yang diajukan Ahmad Ridwan maupun perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.
Kabar Negeri Plus tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Dok.KN +/Admin)

