
Tak Banyak yang Tahu, BPJS Kesehatan Menjamin 144 Jenis Penyakit Peserta JKN
Kabar Negeri Plus – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi menjamin pembiayaan 144 jenis penyakit bagi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cakupan ini menegaskan peran strategis BPJS Kesehatan sebagai tulang punggung layanan kesehatan publik di Indonesia.
Jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup spektrum luas, mulai dari penyakit infeksi, penyakit kronis, gangguan metabolik, hingga kondisi kegawatdaruratan medis yang membutuhkan penanganan segera. Seluruh layanan tersebut dapat diakses peserta melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik dan puskesmas, hingga rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Manfaat jaminan tersebut berlaku merata, baik bagi peserta mandiri maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI merupakan warga kurang mampu yang iuran BPJS Kesehatannya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga secara normatif memiliki hak layanan yang sama dengan peserta lainnya.
Sejak diberlakukannya sistem JKN pada 2014, negara mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Skema ini dijalankan sebagai asuransi sosial, di mana peserta membayar iuran bulanan sesuai kelas kepesertaan yang dipilih, sementara iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung negara.
Namun dalam praktiknya, pemahaman dan implementasi di lapangan belum selalu sejalan dengan ketentuan normatif tersebut. Masih ditemukan keluhan peserta terkait pembatasan layanan, prosedur berbelit, hingga dugaan penolakan pelayanan dengan alasan administratif, meskipun status kepesertaan dinyatakan aktif.
Ketentuan mengenai jenis penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang secara tegas mengatur hak peserta dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam konteks inilah, pengawasan terhadap layanan BPJS Kesehatan menjadi krusial dan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal. Peran masyarakat sipil turut hadir melalui Jamkeswatch (Jaminan Kesehatan Watch) Provinsi Lampung, yang berfungsi sebagai pemantau independen atas implementasi program BPJS Kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Jamkeswatch menampung dan menindaklanjuti pengaduan peserta JKN, terutama yang berkaitan dengan dugaan penolakan layanan, maladministrasi, maupun pelayanan yang tidak sesuai ketentuan program. Ibnu Hafidz, selaku Sekretaris Jamkeswatch Provinsi Lampung, menegaskan bahwa pengawasan publik diperlukan untuk memastikan hak peserta tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.
Keberadaan Jamkeswatch dinilai strategis dalam menjembatani kepentingan peserta, penyelenggara, dan fasilitas pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan berbasis jaminan sosial.
“Berikut 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:
A
- Aborsi spontan komplit
- Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Acne vulgaris ringan
- Alergi makanan
- Anemia defisiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Asma bronchiale
- Askariasis
- Astigmatism ringan
B
- Bell’s palsy
- Benda asing
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronchitis akut
- Buta senja
C
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cracked nipple
- Cutaneus larva migrans
D
- Demam dengue (DHF)
- Demam tifoid
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis perioral
- Dermatitis seboroik
- Defisiensi mineral
- Defisiensi vitamin
- Disentri basiler / disentri amuba
- Dislipidemia
- DM tipe 1
- DM tipe 2
E
- Eksantematous drug eruption / fixed drug eruption
- Episkleritis
- Epistaksis
- Eritrasma
- Erisipelas
F
- Faringitis
- Filariasis
- Fimosis
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel pada hidung
- Furunkel, karbunkel
G
- Gangguan somatoform
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Genore
H
- Hepatitis A
- Hemoroid grade 1/2
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hidradenitis supuratif
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hipoglikemi ringan
- Hordeolum
I
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Inverted nipple
K
- Kandidiasis mulut
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Kekerasan tajam
- Kekerasan tumpul
- Keracunan makanan
- Konjungtivitis
L
- Laringitis
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Lepra
- Limfadenitis
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
M
- Mabuk perjalanan
- Malaria
- Malnutrisi energi protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migren
- Miopia ringan
- Miliaria
- Moluskum kontagiosum
- Morbili tanpa komplikasi
N
- Napkin ekzema
O
- Obesitas
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
P
- Parafimosis
- Parotitis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Pertusis
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Pitiriasis rosea
- Pitiriasis versicolor
- Pneumonia / bronkopneumonia
- Presbiopia
R
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofagus
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat ½
S
- Salpingitis
- Scabies
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Sindroma duh genital (gonore & non-gonore)
- Skistosomiasis
- Skrofuloderma
- Strongiloidiasis
T
- Taeniasis
- Tension headache
- Tetanus
- Tinea barbe
- Tinea capitis
- Tinea corporis
- Tinea cruris
- Tinea facialis
- Tinea manus
- Tinea pedis
- Tinea unguium
- Tonsilitis
- Trikiasis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
U
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Ulkus pada tungkai
- Urtikaria akut
V
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Varicella tanpa komplikasi
- Vertigo (BPPV)
- Veruka vulgaris
- Vulnus laseratum / punctum
- Vulvitis
(Dok. KN+ Zea Safitri)

