
Nyaris Setahun Motor Raib Tanpa Jejak! Aksi Curat di Sidomulyo Akhirnya Terbongkar, Polisi Bongkar Rantai Penadah hingga Kendaraan Korban Kembali Ditemukan
KABAR NEGERI PLUS | INVESTIGASI – Lampung Selatan — Hampir satu tahun lamanya sebuah sepeda motor milik warga Desa Sidowaluyo hilang bak ditelan bumi. Di balik raibnya kendaraan itu, tersimpan sebuah aksi pencurian yang diduga dilakukan secara terencana hingga barang hasil kejahatan berpindah tangan ke penadah. Namun, penyelidikan panjang yang dilakukan aparat akhirnya membuahkan hasil.
Jajaran Polsek Sidomulyo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga membongkar mata rantai penadahan yang selama ini diduga menjadi jalur “penyelamatan” barang hasil kejahatan.
Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial L.T.W. (25), warga Desa Sidowaluyo, berhasil ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah panglong kayu di Desa Sidodadi.
Tak berhenti di situ, sekitar satu setengah jam kemudian, polisi kembali bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial S. di kediamannya di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda. Pria tersebut diduga berperan sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
“Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Peri Setiawan.
Kasus ini berawal pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat suasana masih sepi, pelaku diduga menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu dapur. Kesempatan itu dimanfaatkan setelah melihat kunci kontak sepeda motor Honda Revo masih tergantung di kendaraan yang diparkir di dalam rumah.
Dalam hitungan menit, sepeda motor berhasil dibawa kabur tanpa diketahui penghuni rumah.
Korban, Nur Rahendra, baru menyadari peristiwa tersebut setelah mendapati kendaraannya telah hilang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp10 juta, dan laporan resmi pun langsung disampaikan ke Polsek Sidomulyo.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penyelidikan secara intensif. Serangkaian pengumpulan informasi dan pendalaman akhirnya mengarah pada identitas pelaku beserta jalur perpindahan barang curian hingga berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih tergantung di kendaraan. Setelah itu sepeda motor dibawa kabur dan berpindah tangan kepada pelaku penadahan,” jelas AKP Peri.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi B 3652 KKI atas nama PT Surya Musyika Nusantara yang merupakan kendaraan milik korban dan sempat hilang selama hampir satu tahun.
Kini kedua tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polsek Sidomulyo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kelengahan sekecil apa pun, seperti meninggalkan kunci kontak masih tergantung di kendaraan, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Di sisi lain, keberhasilan aparat membongkar jaringan pelaku hingga penadah menunjukkan pentingnya penyelidikan yang berkesinambungan untuk memutus mata rantai kejahatan dan mengembalikan hak korban.
(Dok.KN +/Admin)

