PAJAK JHT DI UJUNG TITIK BALIK? Pertemuan Said Iqbal dan Menteri Keuangan Redam Gelombang Aksi Buruh, Sinyal Reformasi Aturan Makin Terbuka

KABAR NEGERI PLUS | JAKARTA

Gelombang aksi ribuan buruh yang semula dipastikan mengepung Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026) mendadak batal. Bukan karena tuntutan mereda, melainkan karena muncul sinyal yang dinilai paling kuat dalam beberapa tahun terakhir: pemerintah mulai membuka pintu untuk mengevaluasi kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini dianggap membebani pekerja.

Pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, dengan Menteri Keuangan menjadi titik penting dalam perjuangan panjang buruh. Di balik pintu Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7), berlangsung pembahasan yang berpotensi mengubah arah kebijakan perpajakan terhadap dana JHT—hak pekerja yang selama ini menuai polemik karena tetap dikenai pajak saat dicairkan.

Menurut Said Iqbal, negara perlu membedakan secara tegas antara tabungan komersial dan tabungan sosial. JHT, tegasnya, bukanlah instrumen investasi untuk mencari keuntungan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja yang telah menyisihkan sebagian penghasilannya selama bertahun-tahun.

“Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja,” tegas Said Iqbal.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dasar empat usulan besar yang disampaikan kepada pemerintah.

Pertama, menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen. Kedua, menghapus sistem pajak progresif yang dinilai justru menghukum pekerja yang berkali-kali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak karena angka Rp50 juta yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi setelah lebih dari 15 tahun berlalu. Keempat, memperluas evaluasi terhadap pajak atas pesangon, manfaat pensiun, dan berbagai manfaat jaminan sosial lainnya.

Said Iqbal menilai aturan yang masih mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009 sudah waktunya disesuaikan dengan perkembangan inflasi dan nilai ekonomi. Ia mencontohkan bahwa nilai Rp50 juta pada tahun 2009 setara sekitar 152 gram emas, sedangkan jika dikonversikan dengan harga emas saat ini nilainya mendekati Rp400 juta.

Artinya, menurutnya, batas pengenaan pajak juga semestinya ikut berubah agar tetap mencerminkan asas keadilan.

Yang paling menarik, Said Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan memberikan respons yang sangat positif terhadap seluruh usulan tersebut. Meski belum menghasilkan keputusan final, pemerintah disebut siap melakukan kajian teknis terhadap dampak fiskal sebelum mengambil kebijakan.

“Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada,” ujarnya.

Sinyal positif inilah yang akhirnya membuat gerakan buruh mengambil langkah yang tidak biasa. Aksi demonstrasi besar yang sebelumnya telah dipersiapkan resmi dibatalkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog yang sedang berlangsung.

“Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini,” kata Said Iqbal.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembatalan aksi bukan berarti perjuangan berakhir. Apabila hasil evaluasi nantinya tidak mampu menghadirkan rasa keadilan bagi pekerja, gerakan buruh memastikan akan kembali memperjuangkan perubahan melalui jalur konstitusional dan dialog sosial.

Dalam waktu dekat, Said Iqbal juga akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Prabowo Subianto, berkoordinasi dengan Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara, sekaligus melakukan sinkronisasi data bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait jumlah peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.

Menurutnya, data yang selama ini menyebut hanya sekitar lima persen peserta memiliki saldo di atas angka tersebut perlu diverifikasi agar kebijakan yang lahir benar-benar didasarkan pada kondisi riil pekerja Indonesia.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah berikutnya. Akankah momentum dialog ini benar-benar melahirkan reformasi kebijakan pajak JHT yang telah lama diperjuangkan jutaan pekerja, atau sekadar menjadi harapan yang kembali tertunda? Jawabannya akan menjadi penentu arah baru perlindungan sosial bagi buruh Indonesia.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *