NEGARA KECOLONGAN? PELABUHAN TIKUS DI BATAM DIDUGA JADI JALUR EMPUK PENYELUNDUPAN, PWDPI DESAK PRESIDEN PRABOWO TURUN TANGAN.

JAKARTA – Kabar Negeri Plus / 10-06-2026.

Di tengah gencarnya pemerintah memperkuat penerimaan negara dan memberantas praktik ekonomi ilegal, dugaan maraknya aktivitas penyelundupan barang melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Batam justru memunculkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan negara selama ini berjalan?

Sorotan tajam itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, yang mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kepabeanan di wilayah perbatasan strategis tersebut.

Menurut Nurullah, laporan yang diterima dari masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas keluar-masuk barang impor dan ekspor melalui sejumlah dermaga tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus”. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa pengawasan maksimal dan berpotensi menghindari kewajiban pembayaran bea masuk maupun pajak negara.

“Jika informasi ini benar, maka negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah, tetapi juga sedang menghadapi ancaman serius terhadap wibawa hukum dan kedaulatan ekonomi nasional,” tegas Nurullah, Selasa ( 10/6/2026).

Ia menilai praktik semacam itu menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan kepabeanan.

Di satu sisi, pengusaha resmi diwajibkan memenuhi berbagai kewajiban administrasi dan perpajakan. Namun di sisi lain, diduga masih terdapat jalur-jalur ilegal yang memungkinkan barang masuk dan keluar tanpa prosedur yang semestinya.

Nurullah mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan telah memberikan mandat yang jelas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah pabean Indonesia.

“Ketika ada pihak yang menyatakan penindakan di pelabuhan tikus bukan menjadi kewenangannya, publik tentu berhak bertanya.

Apakah ini murni persoalan pemahaman aturan, atau ada faktor lain yang menyebabkan pengawasan belum berjalan optimal?” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyoroti dugaan adanya kesenjangan pengawasan antara pelabuhan resmi dan pelabuhan ilegal. Menurutnya, di kawasan pelabuhan resmi, pemeriksaan terhadap barang dilakukan secara ketat dan berlapis.

Namun sebaliknya, aktivitas di sejumlah dermaga liar disebut-sebut masih berlangsung relatif bebas.

“Kondisi ini tidak boleh dianggap biasa. Negara harus hadir secara nyata. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelabuhan resmi diawasi ketat, sementara jalur ilegal justru menjadi ruang bebas bagi praktik-praktik yang merugikan bangsa,” katanya.

Nurullah menegaskan bahwa keberadaan pelabuhan tikus bukan sekadar persoalan administrasi kepelabuhanan. Dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor, mulai dari kebocoran penerimaan negara, rusaknya iklim persaingan usaha, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jangan ada lagi saling lempar tanggung jawab antarinstansi. Jika memang ada kewenangan, jalankan secara tegas. Jika membutuhkan dukungan, bangun koordinasi yang kuat. Yang ingin dilihat masyarakat adalah tindakan nyata, bukan alasan,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi bahwa yang kerap disalahpahami publik adalah terkait kewenangan pengaturan dan perizinan pelabuhan, bukan pengawasan barang.

Menurutnya, Bea Cukai tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas barang berdasarkan informasi intelijen serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga menyatakan tidak terdapat pegawai Bea Cukai Batam yang sedang menjalani pemeriksaan terkait isu tersebut.

“Pengawasan di pelabuhan rakyat maupun lokasi yang diduga menjadi pelabuhan tikus dilakukan berdasarkan informasi yang diterima serta koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan di jalur-jalur tidak resmi yang selama ini disebut rawan dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah konkret pemerintah pusat. Akankah dugaan praktik penyelundupan melalui pelabuhan tikus di Batam diusut tuntas, atau justru kembali menjadi isu yang tenggelam tanpa penyelesaian yang jelas?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban nyata dari para pemangku kewenangan.

(Dok.KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *