VENOS MEMBARA!” — Direksi Sah Diklaim Tersingkir, Dugaan Pemalsuan Akta dan Perebutan Saham PT. Faza Satria Gianny Resmi Meledak di Polda Lampung.

Kabar Negeri Plus | Bandar Lampung — Konflik internal yang membelit bisnis hiburan malam Venos Karaoke & Lounge kini berubah menjadi perang terbuka yang mengguncang publik Kota Bandar Lampung.

Perebutan kendali perusahaan, saling klaim jabatan direksi, hingga dugaan pemalsuan dokumen korporasi menyeret nama petinggi PT. Faza Satria Gianny ke meja hukum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Maha Rindu Kasih melalui surat pengaduan bernomor 2625/LP-POLDA-Lpg/KH-MARKAS/V/2026 kepada Kapolda Lampung cq.

Dirreskrimum Polda Lampung.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum yang terdiri dari Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., C.CPL., CPLA, H. Benny HN Mansyur, S.H., C. Tiarad, S.H., C.CPL, dan Shabrifa Yusibrahka, S.H., M.H., bertindak mewakili Jaka Eryadi Gunawan selaku Direktur Utama PT. Faza Satria Gianny serta Inez Faza selaku Komisaris perusahaan.

Perseteruan memanas setelah muncul dugaan adanya pengambilalihan kendali perusahaan secara sepihak oleh Ny. Wendy Gianny selaku Komisaris Utama dan Ny. Ana Hanatun selaku Direktur perusahaan.

Pelapor menyebut, klien mereka secara tiba-tiba dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama, bahkan saham perusahaan diduga telah dialihkan tanpa sepengetahuan pihak yang tercatat sah dalam legalitas perseroan.

“Klien kami tidak pernah menghadiri RUPS, tidak pernah menandatangani perubahan direksi maupun pengalihan saham, dan tidak pernah memberikan persetujuan apa pun terkait perubahan struktur perusahaan,” tegas Shabrifa Yusibrahka saat berada di Polda Lampung, Selasa (26/05/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan tajam karena dugaan perubahan struktur perusahaan disebut dilakukan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sebagaimana diatur dalam hukum perseroan terbatas.

Tak hanya soal jabatan dan saham, polemik juga menyeret dugaan penguasaan sistem administrasi legal perusahaan.

Pihak pelapor mengungkap adanya dugaan pengambilalihan akun OSS perusahaan yang menyebabkan Direktur Utama yang masih tercatat sah tidak lagi dapat mengakses data dan administrasi legal PT. Faza Satria Gianny.

Ironisnya, di tengah konflik yang belum terselesaikan, operasional Venos Karaoke & Lounge disebut tetap berjalan tanpa melibatkan pihak yang menurut dokumen legal masih tercatat sebagai pengurus resmi perusahaan.

Berdasarkan Akta Pendirian PT. Faza Satria Gianny Nomor 09 tanggal 09 Desember 2024, struktur awal perusahaan mencatat Jaka Eryadi Gunawan sebagai Direktur Utama, Inez Faza sebagai Komisaris, Wendy Gianny sebagai Komisaris Utama, dan Ana Hanatun sebagai Direktur.

Namun di tengah perjalanan bisnis, muncul dugaan rekayasa administrasi perusahaan yang dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana korporasi, pemalsuan surat, hingga dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Fakta yang semakin memperkeruh konflik terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung pada 4 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, data legalitas dan perizinan pada DPMPTSP disebut masih mencantumkan nama Jaka Eryadi Gunawan dan Inez Faza sebagai pengurus serta pemegang saham sah PT. Faza Satria Gianny.

Meski demikian, menurut pihak pelapor, operasional perusahaan tetap dijalankan secara sepihak oleh pihak yang kini dilaporkan ke Polda Lampung.

Kuasa hukum mengaku sebelum membawa persoalan ini ke jalur pidana, mereka telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan tiga kali somasi serta mengajukan permohonan penutupan operasional perusahaan kepada Wali Kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Namun seluruh upaya tersebut disebut tidak membuahkan penyelesaian.
Atas dasar itu, pelapor meminta Ditreskrimum Polda Lampung mengusut dugaan tindak pidana berupa pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, dugaan manipulasi administrasi perseroan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses perubahan dokumen perusahaan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perubahan saham dan direksi, menyita administrasi perusahaan termasuk akun OSS, serta memberikan perlindungan hukum kepada klien mereka yang hingga kini masih tercatat sah dalam legalitas perusahaan.

Kasus ini diperkirakan bakal menjadi perhatian besar publik Lampung karena menyeret dugaan perang perebutan kendali perusahaan hiburan yang dibarengi tudingan serius terkait legalitas saham, jabatan direksi, hingga dugaan manipulasi dokumen korporasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ny. Wendy Gianny maupun Ny. Ana Hanatun terkait laporan pengaduan tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum tetap yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

(Dok KN +/Admin)

 

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *