Waspada! Modus Penipuan WA Catut Nama Ketua IPJI Tanggamus, Akun Diretas Minta Transfer Rp2 Juta

Kabar Negeri Plus | Tanggamus, 25 April 2026

Kasus peretasan akun WhatsApp kembali terjadi dan kini menyasar figur publik daerah. Kali ini, akun atas nama Khoirisyah, Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Tanggamus, disalahgunakan oleh pelaku untuk menjalankan modus penipuan dengan meminta transfer uang kepada sejumlah kontak.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku mengirim pesan berisi permintaan pinjaman dana sebesar Rp2 juta dengan alasan mendesak dan janji pengembalian keesokan harinya. Modus ini diperkuat dengan pola komunikasi yang terkesan mendesak agar korban segera mentransfer tanpa verifikasi.

Indikasi kuat peretasan terlihat dari munculnya notifikasi sistem bertuliskan “Kode keamanan Anda dengan Khoirisyah telah berubah”. Notifikasi ini umumnya menandakan akun telah berpindah perangkat atau diakses oleh pihak lain tanpa izin.

Khoirisyah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirim pesan permintaan uang tersebut dan memastikan nomor WhatsApp miliknya telah dibajak.

“Saya tidak pernah kirim pesan pinjam uang. Nomor ini dibajak. Jangan percaya dan jangan transfer. Kalau ada permintaan atas nama saya, pastikan konfirmasi lewat jalur lain,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah penanganan telah dilakukan, mulai dari pemblokiran akun hingga pelaporan kepada pihak berwenang. Selain itu, ia mengimbau masyarakat, relasi kerja, hingga instansi agar segera menyebarkan informasi ini guna mencegah jatuhnya korban.

Baca Juga:

Modus Penipuan Berkedok Booking Kamar INN Unila, Dua Korban Melapor dalam Satu Malam

 

Salah satu penerima pesan mengaku sempat hampir percaya, namun mengurungkan niat setelah menemukan kejanggalan.

“Ada pesan pinjam Rp2 juta, tapi lihat kode keamanan berubah. Ditelepon tidak diangkat. Langsung curiga, ternyata benar diretas,” ujarnya.

Imbauan Penting untuk Masyarakat

Untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa, perhatikan langkah berikut:

  1. Verifikasi langsung melalui telepon, video call, atau nomor alternatif resmi
  2. Perhatikan notifikasi keamanan sebagai tanda potensi peretasan
  3. Jangan terburu-buru transfer, terutama jika ada tekanan waktu
  4. Aktifkan verifikasi dua langkah pada WhatsApp
  5. Jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapapun
  6. Segera lapor ke kepolisian jika menemukan indikasi penipuan

Penegasan Hukum

Peretasan akun dan penipuan digital merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diminta lebih waspada karena pelaku terus memanfaatkan celah kelengahan korban.

Tim Kabar Negeri Plus akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Dok. KN+ Khoiri /Akmaluddin)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *