
DPW FSPMI Lampung Peringatkan Penyalahgunaan Logo dan Nama Serikat, Pelaku Bisa Dijerat Pasal 391 KUHP
Kabar Negeri Plus, Lampung – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Lampung Wiwin Heferianto, S.H., menegaskan bahwa nama, logo, bendera, serta seluruh atribut resmi organisasi FSPMI merupakan identitas hukum organisasi yang telah tercatat secara sah dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, setiap bentuk penggunaan, peniruan, penggandaan, maupun pemanfaatan logo, simbol, atribut, dan identitas organisasi FSPMI oleh pihak lain tanpa kewenangan yang sah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan serta berpotensi merugikan organisasi dan menyesatkan para pekerja.
DPW FSPMI Lampung mengingatkan bahwa ketentuan mengenai identitas organisasi serikat pekerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam Pasal 19 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa nama dan lambang serikat pekerja yang akan diberitahukan kepada instansi pemerintah tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja yang telah tercatat terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam menjaga kejelasan identitas organisasi serikat pekerja agar tidak terjadi peniruan ataupun penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja.
Dengan demikian, apabila terdapat organisasi lain maupun oknum tertentu yang secara sengaja menggunakan atau meniru nama, lambang, maupun atribut FSPMI tanpa hak, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai penyalahgunaan identitas organisasi yang berpotensi menimbulkan kerugian serta menyesatkan anggota maupun publik.
Lebih jauh, apabila dalam praktiknya tindakan tersebut melibatkan pembuatan, penggunaan, atau penyebaran dokumen yang tidak benar atau dipalsukan dengan tujuan seolah-olah berasal dari organisasi yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 391 mengenai tindak pidana pemalsuan surat.
Pasal tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau menggunakan surat yang tidak benar seolah-olah benar, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda sesuai ketentuan KUHP.

Atas dasar itu, DPW FSPMI Lampung menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentolerir setiap bentuk penyalahgunaan nama, logo, atribut, maupun dokumen resmi FSPMI oleh pihak mana pun yang tidak memiliki kewenangan yang sah. Apabila ditemukan tindakan yang merugikan organisasi maupun menyesatkan anggota, DPW FSPMI Lampung akan melaporkan dan merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI untuk mengambil langkah tegas, baik melalui mekanisme organisasi maupun langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut ditempuh guna menjaga kehormatan, legalitas, serta integritas perjuangan serikat pekerja, sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh anggota bahwa identitas organisasi FSPMI tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Dengan semangat “Bangga Berjuang Bersama FSPMI”, DPW FSPMI Lampung juga mengimbau seluruh anggota untuk tetap solid, patuh terhadap AD/ART organisasi, memahami aturan hukum yang berlaku, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan yang berpotensi memecah belah kekuatan gerakan buruh.
(Dok. KN+ Zea Safitri)

