
Badai di Tubuh FSPMI: 17 Pengurus Dipecat Tidak Hormat, Kongres OC-KLB 6 Maret Dinyatakan Ilegal
Kabar Negeri Plus – Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) mengambil langkah tegas dalam menjaga disiplin, marwah, serta keutuhan organisasi. Melalui rapat luar biasa organisasi, diputuskan penonaktifan sekaligus pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sejumlah pengurus dan anggota yang dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSPMI.
Rapat khusus tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 22.30 WIB, yang melibatkan unsur-unsur penting organisasi secara nasional. Rapat dipimpin oleh DPP FSPMI bersama Majelis Nasional (MN) FSPMI, serta diikuti oleh Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Anggota (PP SPA) FSPMI dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI se-Indonesia. Forum rapat juga dihadiri oleh unsur organisasi lainnya, yakni Pimpinan Cabang (PC) sehingga keputusan yang diambil merupakan keputusan kolektif organisasi dalam menjaga konstitusi federasi.
Dalam forum tersebut dibahas berbagai tindakan yang dinilai bertentangan dengan garis organisasi, melanggar konstitusi organisasi, serta berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh federasi. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan organisasi secara menyeluruh, rapat menyepakati untuk menjatuhkan sanksi organisasi berupa penonaktifan dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan AD/ART.
Sanksi organisasi tersebut tidak hanya diberikan kepada sejumlah individu, tetapi juga mencakup beberapa pimpinan cabang secara personal serta pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) di tingkat perusahaan yang dinilai terlibat dalam pelanggaran organisasi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat DPP FSPMI Nomor: 000038/Org/DPP FSPMI/III/2026 tertanggal 5 Maret 2026 tentang Pemberhentian Anggota dan Pengurus FSPMI.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa terhitung sejak 5 Maret 2026, DPP FSPMI memberhentikan dengan tidak hormat nama-nama berikut dari keanggotaan maupun kepengurusan FSPMI di seluruh tingkatan organisasi:
- H. Abdul Bais – mantan Ketua Umum PP SPEE FSPMI Periode 2021–2026
- Slamet Riyadi – mantan Sekretaris Umum PP SPEE FSPMI Periode 2021–2026
- Yudi Winarno – mantan Pengurus DPP FSPMI Periode 2021–2026
- Suherman – mantan Pengurus PP SPEE FSPMI Periode 2021–2026
- Selamet Bambang Waluyo – Ketua PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi
- Slamet Abadi – Sekretaris PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi
- Hapsari – Pengurus PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi dan mantan Pengurus PP SPEE FSPMI Periode 2021–2026
- Ika Asih – Pengurus PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi dan mantan Pengurus MN FSPMI Periode 2021–2026
- Ahmad Novel – mantan Pengurus PP SPEE FSPMI Periode 2021–2026
- Fadholi – Pengurus PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi
- Eko Budiman – Pengurus PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi
- Machbub – Ketua PC SPEE FSPMI Kab./Kota Cirebon
- Dedy Iskandar – mantan Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepulauan Riau dan mantan Pengurus PP SPEE FSPMI Periode 2021–2026
- Masrial – Ketua PC SPEE FSPMI Kota Batam dan mantan Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Kepulauan Riau
- Pebrian Rahman Hakim – Ketua Panitia Kongres FSPMI Luar Biasa dan Munas SPA FSPMI Luar Biasa
- Deddy Eko Purnomo – Pengurus PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi dan Panitia Kongres FSPMI Luar Biasa dan Munas SPA FSPMI Luar Biasa
- Muhammad Soleh – Pengurus PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi dan Panitia Kongres FSPMI Luar Biasa dan Munas SPA FSPMI Luar Biasa

Sarung-Instan-Gus-Iqdam-Dewasa-Bahan-Adem-Lembut.
DPP FSPMI menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah organisasi untuk menjaga soliditas, disiplin, serta integritas federasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan konstitusi organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden FSPMI juga menyampaikan ajakan kepada seluruh anggota dan pengurus di seluruh Indonesia untuk kembali memperkuat rumah besar FSPMI serta menjaga organisasi dari berbagai ancaman yang dapat melemahkan persatuan gerakan buruh.
“FSPMI adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga dan kita perkuat dari berbagai ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam tubuh FSPMI sendiri, agar perjuangan buruh tetap solid, kuat, dan tidak mudah dipecah-belah,” demikian pesan yang disampaikan dalam forum rapat tersebut.
Presiden FSPMI juga menegaskan bahwa Surat Nomor: 046/OC-KLB FSPMI/III/2026 tertanggal Jakarta, 2 Maret 2026 perihal Undangan Kongres dan Munas Luar Biasa FSPMI 2026 dinyatakan tidak sah atau ilegal.
Dalam surat tersebut disebutkan agenda Kongres dan Munas Luar Biasa FSPMI yang rencananya akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 6 Maret 2026 berlokasi di Jl. Niaga Utara Kav. 1–2 Jababeka, Cikarang, Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta ditandatangani oleh Ketua Pebrian Rahman Hakim dan Sekretaris Selamet Abadi.
Menurut Presiden FSPMI, undangan tersebut tidak mewakili keputusan resmi organisasi dan tidak memiliki dasar konstitusional di dalam struktur federasi.
Penegasan ini disampaikan agar seluruh jajaran pengurus dan anggota FSPMI di berbagai daerah tidak terpengaruh oleh agenda yang tidak memiliki legitimasi organisasi, serta tetap berpegang pada keputusan resmi terkait pelaksanaan Kongres VII FSPMI dan Munas SPA FSPMI 2026, sebagaimana telah disosialisasikan melalui Surat Nomor: 000012/Org/DPP FSPMI/II/2026.
FSPMI juga mengimbau seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga persatuan organisasi, menghormati keputusan organisasi, serta fokus pada perjuangan utama dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja.
Ke depan, FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan organisasi secara demokratis, konstitusional, dan solid, demi memperkuat gerakan buruh di Indonesia.
(Dok. KN+ / Zea Safitri)

