Tugu Proklamasi Jadi Panggung Tekanan Buruh: Said Iqbal Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Ancam Mogok Nasional

 

Kabar Negeri Plus – Tiga konfederasi serikat pekerja terbesar menyatakan sikap tegas dalam aksi di Tugu Proklamasi, Jakarta – 12 Februari 2026. Mereka mendukung agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian.

Tiga konfederasi yang menyatakan dukungan tersebut adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN), serta Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang dikomandoi Elly Rosita Silaban.

Presiden KSPI Said Iqbal dalam pidatonya menegaskan, Polri dan TNI merupakan “anak kandung reformasi” yang memiliki fungsi berbeda dan tidak boleh dikaburkan. TNI, menurutnya, difokuskan sebagai alat pertahanan negara dan berada di bawah Kementerian Pertahanan karena memiliki tiga matra. Sementara Polri didesain sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak supremasi sipil.

“Kami tidak ingin Polri dipolitisasi atau dikembalikan pada jiwa militeristik. Polri harus tetap menjadi institusi sipil yang humanis dan profesional,” tegas Iqbal di hadapan massa aksi.

Ia mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang diisi partai politik, maka potensi politisasi kekuasaan terbuka lebar. Kondisi itu dinilai berisiko menyeret aparat dalam kepentingan politik praktis dan mengulang pola sebelum era reformasi.

Dalam orasinya, Iqbal juga menyinggung pembatasan ruang demonstrasi yang dinilai semakin ketat, termasuk akses menuju Istana Negara. Ia menegaskan, buruh dan rakyat berhak menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai tanpa dicap sebagai perusuh atau kepentingan asing.

“Kami anti kekerasan dan anti anarkisme. Tapi menyuarakan hak buruh adalah bagian dari demokrasi,” ujarnya.

 

Selain isu kelembagaan Polri, tiga konfederasi buruh juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru paling lambat Oktober 2026. Iqbal menegaskan, amar putusan tersebut jelas: membentuk undang-undang baru, bukan sekadar revisi atau tambal sulam regulasi sebelumnya.

Ia mempertanyakan belum adanya pembahasan terbuka terkait naskah akademik RUU Ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, proses legislasi tidak boleh mengulang pola pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi publik.

Buruh juga menilai masih ada kelompok pengusaha yang ingin mempertahankan sistem upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, serta fleksibilitas kerja yang merugikan pekerja. Karena itu, konsolidasi nasional disiapkan apabila pembentukan UU Ketenagakerjaan baru tidak dijalankan sesuai amanat konstitusi.

“Harga mati bagi buruh adalah undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Jika tidak dijalankan hingga Oktober 2026, opsi mogok nasional terbuka,” kata Iqbal.

Aksi di Tugu Proklamasi tersebut sekaligus menjadi deklarasi sikap kolektif buruh untuk menjaga Polri tetap sebagai institusi sipil di bawah Presiden, serta mendesak pemerintah dan DPR segera menjalankan mandat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru secara transparan dan partisipatif.

Hujan yang turun selama aksi tidak sedikit pun mengoyakkan semangat perjuangan. Di bawah guyuran air, massa tetap bertahan, menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar simbolik, melainkan komitmen politik dan konstitusional yang akan terus dikawal hingga terealisasi.

 (Dok. KN+ Zea Safitri)

About The Author

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *