
Dugaan Anggaran KDMP Tanggamus Disorot Organisasi Pers, Muncul Isu Pemotongan dan Pelaksanaan Tak Sesuai SOP
TANGGAMUS, KABAR NEGERI PLUS — Pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, mulai mendapat sorotan dari sejumlah organisasi pers. Program yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,6 miliar tersebut dipersoalkan menyusul munculnya keluhan mengenai dugaan pemotongan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah informasi dan keluhan dari pihak pengelola di lapangan dihimpun. Beberapa persoalan yang disampaikan antara lain mengenai lokasi pembangunan yang dinilai kurang ideal, dugaan adanya pemotongan anggaran secara berjenjang, hingga dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.
Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tanggamus, Idham Kholid, mengatakan pihaknya memandang serius berbagai informasi dan keluhan yang berkembang terkait pelaksanaan program KDMP.
Menurut Idham, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi lapangan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kami menyikapi serius maraknya pemberitaan dan keluhan pengelola terkait dugaan pemotongan anggaran ini. Jika ditemukan bukti yang kuat, kami tidak segan mengawal temuan ini ke tingkat pusat serta mendesak sanksi tegas bagi oknum yang terbukti terlibat,” tegas Idham.
Sorotan terhadap lokasi dan pelaksanaan pembangunan
Selain persoalan anggaran, organisasi pers juga menyoroti sejumlah lokasi pembangunan KDMP yang disebut berada di tempat yang dinilai kurang ideal, seperti kawasan perkebunan, area persawahan, hingga lokasi yang berada di sekitar jurang.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena penentuan lokasi
pembangunan semestinya mempertimbangkan aspek teknis, keamanan, legalitas lahan, aksesibilitas, serta keberlanjutan pemanfaatan bangunan.
Namun, terkait benar atau tidaknya seluruh dugaan tersebut, masih diperlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Ketua DPC Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Tanggamus,
Khoirisyah, turut menyampaikan komitmen untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia menegaskan, informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan KDMP akan terus dikawal, termasuk terhadap sejumlah pekerjaan yang berada di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar program yang membawa nama program nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sejumlah indikasi yang perlu diverifikasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, sedikitnya terdapat beberapa persoalan yang perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, dugaan pengalihan atau “jual beli” pekerjaan.
Muncul informasi bahwa terdapat pihak tertentu yang diduga mengambil alih pekerjaan untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pihak lain dengan nilai atau selisih harga yang dipersoalkan.
Kedua, dugaan pemotongan anggaran secara berjenjang.
Terdapat klaim mengenai adanya perbedaan antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan dana yang diterima pelaksana di lapangan. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas dan keberlanjutan pembangunan.
Ketiga, dugaan minimnya koordinasi dengan pemerintah kecamatan.
Pihak kecamatan disebut perlu dilibatkan secara optimal dalam aspek koordinasi wilayah, legalitas dan status lahan, serta pengawasan pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.
Keempat, perlunya evaluasi menyeluruh.
Sejumlah pihak mendorong agar pelaksanaan KDMP di Tanggamus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, penentuan lokasi, mekanisme pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasan.
Menunggu klarifikasi pihak terkait
Redaksi Kabar Negeri Plus (KN+) masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah dan pihak pelaksana program, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan yang berkembang.
KN+ menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemotongan anggaran, pengalihan pekerjaan maupun pelanggaran SOP tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pelaksanaan program diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Redaksi juga mendorong pihak berwenang melakukan verifikasi lapangan dan audit sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan.
Pengawasan terhadap program KDMP penting dilakukan agar anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa dapat digunakan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
(Dok. KN+ Akmaluddin/Pesibar)

