
register 44 disorot: kejagung didesak bongkar seluruh mata rantai pemanfaatan kawasan.
LAMPUNG KABAR NEGERI PLUS — Persoalan pemanfaatan kawasan Register 44 kembali mendapat sorotan. Penegakan hukum dinilai tidak cukup berhenti pada aktivitas yang terlihat di lapangan, tetapi harus mampu mengungkap substansi persoalan secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali hingga aliran keuntungan dari pemanfaatan kawasan tersebut.
Sorotan itu disampaikan Sudirman yang meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawal persoalan Register 44 secara serius dan profesional.
Menurutnya, kawasan tersebut berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat sehingga setiap bentuk pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Register 44 adalah kawasan yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. Jangan sampai ketika ada aktivitas ekonomi, negara hanya menjadi penonton sementara keuntungan mengalir kepada pihak tertentu,” ujar Sudirman.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat aktivitas ekonomi yang berlangsung di kawasan tersebut sebagai persoalan permukaan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka seluruh rangkaian yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan perlu ditelusuri secara transparan.
“Kami meminta Kejagung membongkar seluruh mata rantainya secara terang, profesional, dan berdasarkan hukum,” tegasnya.
Menurut Sudirman, penegakan hukum harus diarahkan untuk menemukan gambaran utuh mengenai bagaimana kawasan tersebut dimanfaatkan, siapa saja yang memiliki peran, siapa yang diduga mengendalikan aktivitas, serta ke mana aliran manfaat ekonominya bermuara.
jangan berhenti pada aktivitas di lapangan
Sudirman menegaskan, apabila terdapat pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut persoalan Register 44 perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya aktivitas yang tampak di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya sistem pengelolaan, pihak yang mengendalikan, pola pemanfaatan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Yang harus dibongkar bukan hanya aktivitasnya, tetapi juga sistem, pengendali, aliran keuntungan, dan pihak yang selama ini diduga menikmati manfaat dari pemanfaatan kawasan Register 44,” pungkas Sudirman.
Dorongan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan berhenti pada permukaan.
Kejagung diharapkan dapat memastikan setiap proses penanganan persoalan Register 44 dilakukan berdasarkan bukti, ketentuan hukum, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, kepentingan negara dan masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam setiap langkah penegakan hukum.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan pihak yang menikmati manfaat, pengendali, maupun adanya pelanggaran hukum perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan/penyidikan dan putusan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
(Dok. KN+ By Admin.).

