
Ketua JWI Tubaba Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Anggota di Ratu Karaoke
Kabar Negeri Plus, Tulang Bawang Barat — 19 Agustus 2026. Dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial AW mendapat perhatian serius dari organisasi profesi tersebut.
Ketua DPD JWI Kabupaten Tulang Bawang Barat, Heri Akbar, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan mengusut secara menyeluruh perkara yang dialami anggotanya tersebut.
AW saat ini disebut tengah menjalani perawatan di RSIA Umi Athaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan informasi yang diterima pihak organisasi, korban mengalami trauma dan syok setelah peristiwa yang dilaporkannya.
Heri menjelaskan, AW merupakan anggota JWI Tubaba yang dalam kesehariannya bekerja sebagai LC atau pemandu lagu secara freelance. Selain menjalankan pekerjaannya, AW juga mendapat tugas organisasi untuk mencari informasi di sejumlah tempat hiburan malam sesuai kemampuan dan bidangnya.
“AW merupakan anggota kami di organisasi profesi Pers Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kami memberikan tugas kepadanya sesuai kemampuan di bidang LC atau pemandu lagu. Di samping bekerja, dia juga kami tugaskan untuk mencari informasi di setiap tempat hiburan malam,” ujar Heri.
Dugaan Penganiayaan dan Dugaan Percobaan Pemerkosaan Perlu Dibuktikan
Heri mengatakan, dirinya telah meminta penjelasan secara bertahap kepada AW mengenai kronologi kejadian yang dialaminya.
Dari keterangan awal korban, muncul dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi juga terdapat dugaan percobaan pemerkosaan yang disebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Namun demikian, Heri menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan maupun penyidikan dari kepolisian.
“Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri sebelum ada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” tegasnya.
Terjadi Sekitar Pukul 03.00 WIB
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Ratu Karaoke, yang disebut berada di belakang Samsat Tubaba, Tiyuh Pulung Kencana, RK 1, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan keterangan AW kepada Heri, korban mengaku sempat berteriak meminta pertolongan ketika dugaan kekerasan berlangsung.
Korban kemudian disebut mendatangi kamar karaoke lainnya dan meminta bantuan kepada seorang pria yang saat itu berada bersama seorang perempuan.
Namun, menurut keterangan korban, orang-orang yang berada di lokasi tersebut disebut tidak memberikan respons maupun pertolongan.
Heri menilai keterangan tersebut perlu didalami oleh penyidik, termasuk dengan memeriksa seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai pihak yang terlibat. Namun berdasarkan keterangan korban, terdapat beberapa orang di lokasi saat kejadian berlangsung. Hal ini perlu didalami oleh penyidik, apakah mereka mengetahui peristiwa tersebut, terjadi pembiaran, atau ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibuktikan,” ujarnya.
JWI Minta Saksi dan CCTV Diperiksa
Heri juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu memeriksa saksi, terlapor, serta alat bukti pendukung lainnya, termasuk kemungkinan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi apabila tersedia.
Ia menegaskan, dugaan persekongkolan ataupun keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan tanpa bukti yang sah.
“Apabila terdapat dugaan percobaan pemerkosaan yang kemudian berujung penganiayaan, maka seluruh rangkaian peristiwanya harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Heri.
JWI Siap Dampingi Korban
Sebagai organisasi, JWI Tubaba menyatakan siap memberikan pendampingan kepada AW selama proses hukum berlangsung.
Heri juga berharap kondisi fisik dan psikologis korban mendapat perhatian serius selama perkara tersebut ditangani.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan. Kami berharap kondisi fisik dan psikologisnya diperhatikan. Sebagai organisasi, kami akan memberikan pendampingan dan memastikan anggota kami tidak menghadapi persoalan ini sendirian,” ujarnya.
Laporan Polisi Sudah Dibuat
AW diketahui telah membuat laporan ke SPKT Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, AF yang disebut sebagai terlapor dan menurut informasi yang disampaikan kepada media merupakan pemilik Ratu Karaoke, masih berstatus terlapor. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan AF bersalah.
Kabar Negeri Plus menegaskan bahwa seluruh dugaan mengenai percobaan pemerkosaan, penganiayaan, pembiaran, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan korban dan pihak organisasi.
Penentuan fakta hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabar Negeri Plus
By Admin

